DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
BAB II
RUMUSAN MASALAH
BAB III
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
BAB IV
KESIMPULAN
KESIMPULAN
BAB V
PENUTUP
BAB VI
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan.
Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya. suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia juga salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut. Maka dari itu dalam makalah ini akan coba dijelaskan secara rinci.
Dalam konteks Indonesia ini yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh setiap warga negara. Dalam tulisan makalah ini akan mencoba menulis tentang hak dan kewajiban warga Negara terhadap negaranya? Dan siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia?.
BAB II
Latar Belakang.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan.
Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya. suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia juga salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut. Maka dari itu dalam makalah ini akan coba dijelaskan secara rinci.
Dalam konteks Indonesia ini yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh setiap warga negara. Dalam tulisan makalah ini akan mencoba menulis tentang hak dan kewajiban warga Negara terhadap negaranya? Dan siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia?.
BAB II
RUMUSAN MASALAH
Pengertian Hak dan
Kewajiban
Siapakah yang berhak
menjadi warga Negara Indonesia
Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia
BAB III
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Pengertia Hak dan
KewajibanDalam konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu
hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti
tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut
individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya
dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada
orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari
pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita
dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan
pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri
kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita
pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi
kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab
Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab
Hak Asasi Manusia adalah
hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan
yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi
manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya.
Contoh Hak Warga Negara
Indonesia
1. Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
4. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh.
7. Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
Kewajiban adalah : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan
melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara Indonesia.
5. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Berikut adalah isi dari
pasal yang menyatakan HAK dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD 1945
Pasal 26 – 30
· Pasal
26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
· Pasal
27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan
pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
· Pasal
28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
· Pasal
30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
Kewarganegaraan
Warga
Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat
kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga
negara itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah
negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing
(WNA).
•
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,Penduduk adalah warga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal diIndonesia.
•
Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat
sementara sesuai dengan visa
•
Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang
menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala
hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat
dibedakan dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan
Materiil.
Asas
Kewarganegaraan di Indonesia :
•
Asas kelahiran (Ius soli) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan
tempat atau daerah kelahiran seseorang.
•
Asas keturunan (Ius sanguinis) adalah pedoman kewarganegaraan
berdasarkanpertalian darah atau keturunan.
•
Asas Perkawinan : Status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan
yangmemiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami isteri atau ikatan
keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat
dan bersatu.
Unsur
Pewarganegaraan (Naturalisasi) :
•
Bersifat aktif yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih
atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara.
•
Bersifat Pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara
atau tidak mau diberi status warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan
menggunakan hak Repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan
tersebut.
Status
Kewarganegaraan Indonesia :
•
Apatride ( tanpa Kewarganegaraan ) adalah seseorang yang memiliki status
kewarganegaraan hal ini menurut peraturan kewarganegaraan suatu negara,
seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun.
•
Multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua
negara.
•
Bipatride ( dwi Kewarganegaraan ) adalah kewarganegaraan yang timbul apabila
peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap warganegara ke dua negara
tersebut.
Hak
Warga Negara Indonesia :
-
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak
ataspekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah (pasal 28B ayat 1).
-
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan Berkembang”
-
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demimeningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak,
hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
-
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
-
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J
ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)
UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
HAK
DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.
Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan
negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Konsep
Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945
Memasukkan
hak-hak asasi manusia ke dalam pasal-pasal konstitusi merupakan salah satu ciri
konstitusi moderen. Setidaknya, dari 120an konstitusi di dunia, ada lebih dari
80 persen diantaranya yang telah memasukkan pasal-pasal hak asasi manusia,
utamanya pasal-pasal dalam DUHAM. Perkembangan ini sesungguhnya merupakan
konsekuensi tata pergaulan bangsa-bangsa sebagai bagian dari komunitas
internasional, utamanya melalui organ Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sejak
dideklarasikannya sejumlah hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia atau biasa disebut DUHAM 1948 (Universal Declaration of Human
Rights), yang kemudian diikuti oleh sejumlah kovenan maupun konvensi
internasional tentang hak asasi manusia, maka secara bertahap diadopsi oleh
negara-negara sebagai bentuk pengakuan rezim normatif internasional yang
dikonstruksi untuk menata hubungan internasional.
Dalam
konteks sejarah dan secara konsepsional, Undang-Undang Dasar 1945 yang telah
lahir sebelum DUHAM memiliki perspektif hak asasi manusia yang cukup progresif,
karena sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea
1 :
“Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Sebagai
warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban
kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang
meliputi :
Hak
dan kewajiban dalam bidang politik
•
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya
keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu :
1.
Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2.
Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
•
Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”.
Arti
pesannya :
1.
Hak berserikat dan berkumpul.
2.
Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
Kewajiban
untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya,
di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya,
semua media pers dalam mengeluarkan pikiran
Hak
dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
•
Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran”. Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur
denganundang-undang”.
•
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional
Indonesia”.Arti pesan yang terkandung adalah :
1.
Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun
kejuruan.
2.
Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3.
Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4.
Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5.
Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6.
Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Selain
dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula
pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah :
7.
Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya,sehingga di
samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
8.
Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Hak
dan kewajiban dalam bidang Hankam
•
Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya : bahwa setiap warga negara berhak
dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
Hak dan
kewajiban dalam bidang Ekonomi
•
Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
•
Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
•
Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
•
Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
negara”.
Hak
Asasi Manusia Bidang Ekonomi.
Di
dalam Pasal 27 ayat (2) Perubahan UUD 1945 ditentukan : “Tiap-tiap warga Negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dalam Pasal
28D ayat (2) Perubahan UUD 1945 ditentukan :Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Selanjutnya khusus mengenai perekonomian diatur dalam Pasal 33 Perubahan UUD
1945 yaitu :
(1).
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2).
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3).
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional. Penelusuran dalam kepustakaan ditemukan bahwa hak
asasi manusia bidang ekonomi adalah hak yang berkaitan dengan akitivitas
perekonomian, perburuhan, hak mempero!eh pekerjaan, perolehan upah dan hak ikut
serta dalam serikat buruh.
- Hak
memperoleh Pekerjaan.
Deklarasi
Umum Persenkatan Bangsa-dangsa (PBB) tentang HAM, dalam pasal 23 ayat (1)
menentukan “setiap orang berhak atas pekerjaan berhak dengan bebas memilih
pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik dan atas
perlindungan terhadap pengangguran. Dalam International Covenant on Economc,
Social and Cultural 1966, pasal 6 ayat (1) menentukan “negara-negara peserta
perjanjian ini mengakui hak untuk bekerja yang meliputi setiap orang atas
kesempatan memperoleh nafkah dengan melakukan pekerjaan yang secara bebas
dipilihnya atau diterimanya dan akan mengambil tindakan-tindakan yang layak
dalam melindungi hak ini”. Kecuali itu, dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 39
Tahun 1999 menentukan :“setiap warga negara sesuai dengan bakat, kecakapan dan
kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak (ayat 1). Selain itu ditentukan
“setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak
pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil (ayat 2). Setiap orang baik.
pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau
serupa berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama (ayat
3). Sedangkan ayat 4 menentukan “ setiap orang baik pria maupun wanita dalam
rnelakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas
upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan
kehidupan keluarga.
- Hak
mendapat upah yang sama.
Untuk
menciptakan keadilan, maka perolehan upah antara pria dan wanita diharapkan
tidak berbeda dalam hal jenis kelamin dan kualitas pekerjaan yang sama. The
Universal Declaration of Human Rights 1948, dalam pasal 23 ayat (2) menentukan
“setiap orang dengan tidak ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama
untuk pekerjaan yang sama”. Hal yang sama juga diatur secara rinci dalam pasal
7 International Covenant on Economic, Social and Cultural menetukan
“negara-negara pesertaperjanjian mcngakui hak setiap orang akan kenikmatan
kondisi kerja yang adil dan menyenangkan yang mejamin :
a.
Pemberian upah bagi semua pekerja, sebagai minimum dengan :
1)
Gaji yang adil dan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya tanpa
perbedaan apapun, terutama wanita yang dijamin kondisi kerjanya tidak kurang
dan kondisi yang dinikmati oleh pria, dengan gaji yang sama untuk pekerjaan
yangsama.
2)
Penghidupan yang layak untuk dirinya dan keluarganya sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam perjanjian.
b.
Kondisi keja yang aman dan sehat;
c.
Persamaan kesempatan untuk setiap orang untuk dipromosikan pekerjaannya ke
tingkatyang lebih tinggi, tanpa pertimbangan lain kecuali senioritas dan
kecakapan;
d.
Istirahat, santai dan pembatasan dan jam kerja yang layak dan liburan
berkala.dengan upah dan juga upah pada hari libur umum. Hal yang sama dalam
hukum positif Indonesia diatur dalam pasal 38 Undang-undang tentang Hak Asasi
Manusia.
- Hak
ikut serta dalam Serikat Buruh.
Piagam
dalam Dekiarasi Umum Perserikatan Bangsa Bangsa 1948, pada pasal 23 ayat (4)
menentukan :”setiap orang herhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat kerja
untuk melindungi kepentingannya.
Hak
Asasi Manusia di bidang Sosial dan Budaya
a.
Hak asasi Manusia di bidang Sosial
Hak
asasi manusia bidang sosial adalah hakasasi manusia yang berkaitan dengan hak
atas jaminan sosial, hak atas perumahan dan hakatas pendidikan. Dalam Perubahan
UUD 1945 ditentukan sbb.:
Pasal
28H ayat (3) Perubahaqn UUD 1945 menentukan :”Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermantabat.
Pasal
28H ayat (1) Perubahan UUD 1945 menentukan: “Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal
31 Perubahan UUD 1945 menentukan tentang pendidikan dan kebudayaan yaitu :
Ayat
(1) Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan
Ayat
(2) Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
Ayat
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan
nasional
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta aklak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-undang.
Ayat
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari
anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ayat
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tehnologi dengan menjungjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.
Hak
Asasi manusia di bidang Budaya
Hak
asasi manusia dalam bidang budaya dapat diidentifikasi sebagai berikut.
· Pasal 28C
Perubahan UUD 1945
menentukan
bahwa :”Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu
pengetahuan dan tehnologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.
· Pasal
28I ayat (3) Perubahan UUD 1945
menentukan
bahwa:”Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormatiselaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
· Pasal
32 Perubahan UUD 1945 menentukan :
Ayat
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia
dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budayanya.
Ayat
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya
nasional.
Di
dalam Perubahan UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
Berangkat
dari ketentuan tersebut, maka perlindungan , pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak asasi manusia adalah merupakan tanggung jawab Negara, terutama
pemerintah.
Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara
hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundangundangan. Maka dalam rangka memenuhi semua
itu dikeluarkan antara lain:
-
Perubahan UUD 1945 (Bab XA tentang Hak Asasi Manusia)
-
UU RI NO.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
-
UU RI NO.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak asasi manusia.
-
Dan peraturan-peraturan lainnya
BAB IV
KESIMPULAN
Pengertian Hak dan Kewajiban
KESIMPULAN
Pengertian Hak dan Kewajiban
1. Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak
lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2. Kewajiban
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Siapa saja yang berhak
menjadi warga Negara Indonesia
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga Negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara Indonesia adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain, misalkan peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai tanah airnya, dan disahkan oleh undang – undang sebagai warga Negara. Syarat – syarat menjadi warga Negara juga ditetapkan oleh undang – undang ( Pasal 26 ayat (2) )
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga Negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara Indonesia adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain, misalkan peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai tanah airnya, dan disahkan oleh undang – undang sebagai warga Negara. Syarat – syarat menjadi warga Negara juga ditetapkan oleh undang – undang ( Pasal 26 ayat (2) )
Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia
Hak warga negara Indonesia
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat (2) UUD 1945)
Hak warga negara Indonesia
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat (2) UUD 1945)
Hak membela negara
(pasal 27 ayat (3) UUD 1945)
Hak bependapat (pasal
28 UUD 1945)
Hak kemerdekaan memeluk
agama (Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
Hak untuk mendapatkan
pengajaran (pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
Hak untuk mengembangkan
dan memajukan kebudayaan nasional (pasal 32 ayat (1) UUD 1945) Hak ekonomi
(pasal 33 ayat (1),(2),(3),(4),(5) UUD 1945)
Hak untuk mendapatkan
jaminan keadilan sosial (pasal 34 ayat (1) UUD 1945)
Kewajiban warga negara
IndonesiaKewajiban mentaati hukum dan pemerintahan. (pasal 27 ayat (1) UUD
1945)
Kewajiban membela
negara (pasal 27 ayat (3)).
Kewajiban dalam usaha
pertahanan negara (pasal 30 Ayat (1) UUD 1945)
BAB V
PENUTUP
Demikian yang dapat disampaikan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
Demikian yang dapat disampaikan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
BAB VI
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
Buku panduan
Kewarganegaraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar