Selasa, 30 April 2013
KERAGAMAN BUDAYA
INDONESIA DAN POTENSI KONFLIKNYA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang Masalah
Indonesia adalah
negara yang kaya akan sumber daya alam dan memiliki keberagaman
suku,agama,ras,budaya dan bahasa daerah. Indonesia meliliki lebih dari 300 suku
bangsa. Dimana setiap suku bangsa memiliki kebudayaan yang berbeda-beda antara
satu dengan yang lain. Suku bangsa merupakan bagian dari suatu negara. Dalam
setiap suku bangsa terdapat kebudayaan yang berbeda-beda.selain itu
masing-masing suku bangsa juga memiliki norma sosial yang mengikat masyarakat
di dalamnya agar ta’at dan melakukan segala yang tertera didalamnya. Setiap
suku bangsa di indonesia memiliki norma-norma sosial yang berbeda-beda.
2. Rumusan
Masalah
1) Keberagaman Budaya Indonesia
2) Pentingnya Persatuan Dalam
Keragaman
3. Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan
dari penyusunan makalah ini yaitu agar kita dapat lebih mengenal dan mengetahui
keragaman budaya yang ada di Indonesia. Meskipun kita berbeda dalam hal
kebudayaan kita tetap lah satu Indonesia. Seperti semboyan Bhinneka
Tunggal Ika yang merupakan semboyan bangsa kita yang mengungkapkan
persatuan dan kesatuan yang berasal dari keanekaragaman. Walaupun kita terdiri
atas berbagai suku yang beranekaragam budaya daerah, namun kita tetap satu
bangsa Indonesia, memiliki bahasa dan tanah air yang sama, yaitu bahasa
Indonesia dan tanah air Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Indonesia adalah
potret sebuah negara yang memiliki keragaman budaya yang lengkap dan
bervariasi. Bangsa indonesia mempunyai bermacam-macam suku bangsa, dan
setiap suku bangsa mempunyai ciri-ciri kebudayaannya tersendiri yang sesuai
dengan latar belakang masing-masing.
Pada setiap
daerah, Indonesia mempunyai corak dan budaya masing-masing yang memperlihatkan
ciri khasnya. Hal ini bisa kita lihat dari berbagai bentuk kegiatan
sehari-hari, misalnya upacara ritual, pakaian adat, bentuk rumah, kesenian,
bahasa, dan tradisi lainnya. Contohnya adalah pemakaman daerah Toraja, mayat
tidak dikubur dalam tanah tetapi diletakkan dalam goa. Di daerah Bali, mayat
dibakar(ngaben).
Kebudayaan daerah
adalah kebudayaan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat suatu daerah.
Pada umumnya, kebudayaan daerah merupakan budaya asli dan telah lama ada serta
diwariskan turun-temurun kepada generasi berikutnya. Kebudayaan kita sekarang
ini sebenarnya merupakan hasil pertumbuhan dan perkembangan kebudayaan masa
lampau.
Indonesia sebagai
Negara Kesatuan yang berdaulat, telah memiliki sejarah budaya yang cukup
panjang dan membanggakan, sejak proklamasi kemerdekaan tangal 17 Agustus 1945,
bangsa Indonesia dikenal di masyarakat dunia sebagai bangsa yang memiliki
peradaban dan budaya luhur.
Bangsa kita
terdiri dari bermacam - macam suku bangsa. Di Indonesia ini terdapat lebih dari
300 kelompok suku bangsa. .Berikut ini contoh suku bangsa yang ada di
Indonesia.
Suku Bangsa Aceh
, Suku Bangsa Batak , Suku Bangsa Minangkabau , Suku Bangsa Melayu , Suku
Bangsa Kubu , Suku Bangsa Betawi , Suku Bangsa Sunda , Suku Bangsa Banten ,
Suku Bangsa Baduy , Suku Bangsa Jawa , Suku Bangsa Madura,Suku Bangsa Bali ,
Suku Bangsa Sasak,Suku Bangsa Sumba ,Suku Bangsa Bima, Suku Bangsa Manggarai ,
Suku Bangsa Bajawa, Suku Bangsa Ende, Suku Bangsa Rote, Suku Bangsa Dayak, Suku
Bangsa Banjar ,Suku Bangsa Minahasa, Suku Bangsa Bugis, Suku Bangsa Toraja,
Suku Bangsa Ambon, Suku Bangsa Ternate ,Suku Bangsa Papua.
suku - suku
bangsa yang disebutkan di atas baru sebagian kecil saja. Masih banyak suku
bangsa lain yang belum disebut.
1. KERAGAMAN
BUDAYA
Kita sudah
mempelajari keragaman suku bangsa di Indonesia. Tiap suku bangsa memiliki adat
istiadat dan budaya sendiri. Budaya dan adat istiadat daerah dapat kita jumpai
dalam hidup sehari - hari. Maka terbentuklah bermacam - macam adat istiadat dan
budaya sendiri. Mari kita bahas bentuk - bentuk keragaman budaya bangsa
Indonesia dalam aspek - aspek berikut.
a. Bahasa
Daerah
Setiap suku
bangsa mempunyai bahasa daerah yang khas. Ada bahasa Jawa, bahasa Minangkabau,
bahasa Sunda, bahasa Batak, bahasa Madura, dan sebagainya.
b. Adat
Istiadatnya
Ada bermacam -
macam adat istiadat. Contohnya upacara adat yang dipakai waktu orang menikah,
waktu orang melahirkan, waktu orang meninggal, dan masih banyak lagi yang
lainnya. Kadang - kadang, upacara - upacara ini dipadukan dalam agama yang
dianut masyarakat. Meskipun berbeda - beda, adat istiadat ini menunjukkan
kekayaan budaya yang sangat indah yang dimiliki bangsa Indonesia.
c.
Bentuk Rumah Adat
Bentuk rumah suku
- suku bangsa yang ada di Indonesia juga bermacam - macam. Misalnya:
Rumah adat
Sumatera Barat disebut Rumah Gadang.
Rumah adat Jawa
Tengah dan Yogyakarta disebut Rumah Joglo.
Rumah adat
Sulawesi Utara disebut Rumah Pewaris.
Rumah adat suku
Toraja disebut Rumah Tongkanan.
Rumah Betang di
Kalimantan Tengah.
Rumah Lobo di
Sulawesi Tengah.
d.
Kesenian Daerah
Ada
bermacam-macam kesenian daerah, misalnya alat musik, tarian, lagu, dan seni
pertunjukan. Berikut ini beberapa contoh alat musik daerah.
Alat musik
Gamelan (Jawa).
Alat musik
Kolintang (Minahasa).
Alat musik Calung
dan Angklung (Jawa Barat).
Alat musik
Sasando (Kupang).
Alat musik
Gambang Kromong (Betawi).
e. Pakaian
Adat
Selain fungsi
utamanya sebagai penutup tubuh, pakaian juga menunjukkan budaya suatu daerah.
Berbagai suku bangsa memiliki pakaian tradisionalnya sendiri.
f. Senjata
Tradisional
Setiap daerah
mempunyai senjata tradisionalnya sendiri - sendiri. Misalnya:
Badik, Golok,
Trisula, Keris, dan Tombak sering dipakai orang Betawi
Rencong adalah
senjata tradisional dari Aceh
Kujang adalah
senjata tradisional dari Jawa Barat
Keris adalah senjata
tradisional dari Jawa
g. Makanan Khas Daerah
Makanan khas
orang Betawi antara lain Gado - gado, Ketoprak, Nasi Uduk, dan Kerak Telor.
Masyarakat Maluku
memiliki makanan khas yang disebut Dabudabu Sesi.
Masyarakat
Yogyakarta memiliki makanan khas yang disebut Gudeg.
Masyarakat
Palembang memiliki makanan khas yang disebut Pempek.
Masyarakat
Sumatera Barat memiliki makanan khas yang disebut Rendang.
h. Lagu -
Lagu Daerah
Setiap daerah di
nusantara ini memiliki berbagai lagu tradisional. Misalnya:
Gambang Suling
dan Ilir - ilir dari Jawa Tengah.
Bubuy Bulan
adalah lagu tradisional dari Jawa Barat.
Injit - injit
Semut adalah lagu tradisional dari Jambi.
Sapu Tangan
Bapuncu adalah lagu tradisional dari Kalimantan Selatan.
Soleram adalah
lagu tradisional dari Riau.
Ampar - ampar
Pisang dari Kalimantan Selatan.
Kalayar dan Tumpi
Wayu dari Kalimantan Tengah.
Angin Mamiri dari
Sulawesi Selatan.
Apuse dan Yamko
Rambe Yamko dari Papua
Bungeng Jeumpa
dari Nangroe Aceh Darussalam.
Burung Tentiana
dan O Ulate dari Maluku.
Sinanggar Tulo
dari Sumatera Utara.
Kicir-kicir dan
Keroncong Kemayoran dari Jakarta.
i. Cerita
rakyat
Cerita rakyat
merupakan cerita yang berkembang turun temurun di masyarakat. Cerita rakyat ada
yang merupakan sejarah ada pula yang merupakan karangan. Cerita rakyat yang
merupakan karangan biasanya tidak diketahui pengarangnya. Contoh cerita rakyat
antara lain Sangkuriang (Jawa Barat), Malinkundang (Minangkabau), Putri Cendana
(Nusa Tenggara), Kleting Kuning dan Keong Emas (Jawa).
2. PENTINGNYA
PERSATUAN DALAM KERAGAMAN
Banyaknya
perbedaan kebudayaan dalam suku bangsa bisa menjadi sunber-sunber untuk dapat
menyebabkan terjadinya konflik antara suku-suku bangsa dan golongan pada
umumnya dalam negara-negara yang berkembang seperti negara Indonesia, ada
paling sedikit lima macam:
1. Konflik bisa terjadi kalo warga
dari dua suku-bangsa masing-masing bersaing dalam hal mendapatkan lapangan mata
pencaharian hidup yang sama.
2. Konflik bisa terjadi kalo warga
dari satu suku-bangsa mencoba memaksakan unsur-unsur dari kebudayaannya kepada
warga dari suatu suku-bangsa lain.
3. Konflik yang sama dasrnya, tetapi
lebih fanatik dalam wujudnya, bisa terjadi kalo warga dari satu suku bangsa
mencoba memaksakan konsep-konsep agamanya terhadap warga dari suku-bangsa lain
yang berbeda agama.
4. Konflik terang akan terjadi kalau
satu suku-bangsa berusaha mendominasi suatu suku-bangsa lain secara politis.
5. Potensi konflik terpendam ada dalam
hubungan antara suku-suku bangsa yang telah bermusuhan secara adat.
Potensi untuk
bersatu atau paling sedikit untuk bekerjasama tentu ada dalam tiap-tiap
hubungan antara suku bangsa dan golongan. Potensi itu ada dua, yaitu:
1. Warga dari dua suku-bangsa yang
berbeda dapat saling bekerjasama secara sosial-ekonomis, kalu mereka
masing-masing bisa mendapatkan lapangan-lapangan mata pencaharian hidup yang
berbeda-beda dan yang saling lenglap-melengkapi. Dalam keadaan saling
butuh-membutuhkan itu, akan berkembang suatu hubungan , yang di dalam ilmu
antropologi sering disebut dengan hubungan simbiotik. Dalam hal itu sikap warga
dari satu suku-bangsa terhadap yang lain dijiwai oleh suasana toleransi.
2. Warga dari dua suku-bangsa yang
berbeda dapat juga hidup berdampingan tanpa konflik, kalau ada orientasi ke
arah suatu golongan ketiga, yang dapat menetralisasi hubungan antara kedua
suku-bangsa tadi.
Realitas suatu
bangsa yang menunjukkan adanya kondisi keanekaragaman budaya, mengarahkan pada
pilihan untuk menganut asas multikulturalisme. Dalam asas multikulturalisme
ada kesadaran bahwa bangsa itu tidak tunggal, tetapi terdiri atas sekian banyak
komponen yang berbeda. Multikluturalisme menekankan prinsip tidak ada
kebudayaan yang tinggi dan tidak ada kebudayaan yang rendah di antara keragaman
budaya tersebut. Semua kebudayaan pada prinsipnya sama-sama ada dan karena itu
harus diperlakukan dalam konteks duduk sama rendah dan berdiri sama
tinggi.
Asas itu pulalah
yang diambil oleh Indonesia, yang kemudian dirumuskan dalam semboyan yaitu
“bhineka tunggal ika”.
“Bhinneka Tunggal
Ika” merupakan alat pemersatu bangsa.
Bhinneka Tunggal
Ika merupakan semboyan bangsa kita yang mengungkapkan persatuan dan kesatuan
yang berasal dari keanekaragaman. Walaupun kita terdiri atas berbagai suku yang
beranekaragam budaya daerah, namun kita tetap satu bangsa Indonesia, memiliki
bahasa dan tanah air yang sama, yaitu bahasa Indonesia dan tanah air Indonesia.
Begitu juga bendera kebangsaan merah putih sebagai lambang identitas bangsa dan
kita bersatu padu di bawah falsafah dan dasar negara Pancasila.
Realitas historis
menunjukkan bahwa bangsa Indonesia berdiri tegak di antara keragaman budaya
yang ada. Salah satu contoh nyata yaitu dengan dipilihnya bahasa Melayu sebagai
akar bahasa persatuan yang kemudian berkembang menjadi bahasa Indonesia. Dengan
kesadaran yang tinggi semua komponen bangsa menyepakati sebuah konsensus
bersama untuk menjadikan bahasa Melayu sebagai bahasa persatuan yang dapat
mengatasi sekaligus menjembatani jalinan antarkomponen bangsa.
Adat istiadat,
kesenian, kekerabatan, bahasa, dan bentuk fisik yang dimiliki oleh suku-suku
bangsa yang ada di Indonesia memang berbeda, namun selain perbedaan suku-suku
itu juga memiliki persamaan antara lain hukum, hak milik tanah, persekutuan,
dan kehidupan sosialnya yang berasaskan kekeluargaan.
Untuk dapat
bersatu kita harus memiliki pedoman yang dapat menyeragamkan pandangan kita dan
tingkah laku kita dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, akan terjadi
persamaan langkah dan tingkah laku bangsa Indonesia. Pedoman tersebut adalah
Pancasila, kita harus dapat meningkatkan rasa persaudaraan dengan berbagai suku
bangsa di Indonesia.
Membiasakan
bersahabat dan saling membantu dengan sesama warga yang ada di lingkungan kita,
seperti gotong royong akan dapat memudahkan tercapainya persatuan dan kesatuan
bangsa. Bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa,
dan sehati dalam kekuatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya
merupakan satu kesatuan wilayah.
Dalam pandangan
Koentjaraningrat (1993:5) Indonesia dapat disebut sebagai negara plural
terlengkap di dunia di samping negara Amerika. Di Amerika dikenal
semboyan et pluribus unum, yang mirip dengan bhineka tunggal ika,
yang berarti banyak namun hakikatnya satu.
Semboyan Bhineka
Tunggal Ika memang menjadi sangat penting ditengah beragamnya adat dan budaya
Indonesia. Menjadi barang percuma, apabila semboyan penuh makna tersebut hanya
menjadi pelengkap burung garuda penghias dinding. Bhineka Tunggal Ika bermakna
berbeda beda tetapi tetap satu jua, sebuah semboyan jitu yang terbukti berhasil
menyatukan bangsa dengan sejuta suku, bangsa yang kaya akan ideologi, menjadi
sebuah bangsa yang utuh dan merdeka.
Bhinneka Tunggal
Ika merupakan alat pemersatu bangsa. Untuk itu kita harus benar-benar memahami
maknanya. Negara kita juga memiliki alat-alat pemersatu bangsa yang lain,
yakni:
2. Bendera Merah
Putih sebagai bendera kebangsaan
3. Bahasa
Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan
4. Lambang Negara
Burung Garuda
5. Lagu
Kebangsaan Indonesia Raya
6. Lagu-lagu
perjuangan
Masih banyak
alat-alat pemersatu bangsa yang sengaja diciptakan agar persatuan dan kesatuan
bangsa tetap terjaga. Bisakah kamu menyebutkan yang lainnya? Persatuan dalam
keragaman memiliki arti yang sangat penting. Persatuan dalam keragaman harus
dipahami oleh setiap warga masyarakat agar dapat mewujudkan hal-hal sebagai
berikut :
2. Pergaulan
antarsesama yang lebih akrab
3. Perbedaan yang
ada tidak menjadi sumber masalah
4. Pembangunan
berjalan lancar
Adapun sikap yang
perlu dikembangkan untuk mewujudkan persatuan dalam keragaman antara lain:
1. Tidak
memandang rendah suku atau budaya yang lain
2. Tidak
menganggap suku dan budayanya paling tinggi dan paling baik
3. Menerima
keragaman suku bangsa dan budaya sebagai kekayaan bangsa yang
tak ternilai harganya
4. Lebih
mengutamakan negara daripada kepentingan daerah atau suku masing-masing
Kita mesti
bangga, memiliki suku dan budaya yang beragam. Keragaman suku dan budaya
merupakan kekayaan bangsa yang tak ternilai harganya. Bangsa asing saja banyak
yang berebut belajar budaya daerah kita. Bahkan kita pun sempat kecolongan,
budaya asli daerah kita diklaim atau diakui sebagai budaya asli bangsa lain.
Karya-karya putra daerah pun juga banyak yang diklaim oleh bangsa lain.
TENTANG MAKALAH
Makalah ini
membahas tentang keberagaman budaya Indonesia dalam satu kata yaitu “Bhineka
Tunggal Ika”. Dalam pembahasan makalah ini, menurut saya sesuai dengan tema
yang di berikan yaitu “Akumulasi Kebudayaan Masyarakat Indonesia”. Karena dalam
suatu keragaman Indonesia itu sangat membutuhkan suatu ideologi pemersatu, atau
suatu semboyan yang di sebut dengan “Bhineka Tunggal Ika” yang bermakna yaitu
berbeda beda tetapi tetap satu jua .
Walaupun kita
terdiri atas berbagai suku yang beranekaragam budaya daerah, namun kita tetap
satu bangsa Indonesi. Bhineka tunggal ika menjadi sebuah semboyan jitu yang
terbukti berhasil menyatukan bangsa dengan sejuta suku, bangsa yang kaya akan
ideologi, menjadi sebuah bangsa yang utuh dan merdeka.
Makalah ini bisa
dibaca dan dipelajari oleh semua kalangan masyarakat karena pembahasan dalam
makalah ini menyangkut kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan bahasanya juga
mudah di mengerti .
Demikian pendapat
penulis tentang makalah ini , semoga bermanfaat bagi yang membacanya .
DAFTAR PUSTAKA
· Koentjaraningrat,
2004, Manusia dan Kebudayaan di Indonesia, Jakarta, jambatan
· Koentjaraningrat,
2009. Pengantar Ilmu Antropologi, Jakarta: Rineka Cipta.
· Koentjaraningrat,
1970, Keseragaman dan Aneka Warna Masyarakat Irian Barat,Jakarta, Lembaga
Research Kebudayaan Nasional.
· Robert
F. Murphy, 1986, Cultural and Social Anthropologi, London: Prentice-hal
International.
· http://jakabillal.blogspot.com
Selasa, 02 April 2013
MAKALAH HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
BAB II
RUMUSAN MASALAH
BAB III
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
BAB IV
KESIMPULAN
KESIMPULAN
BAB V
PENUTUP
BAB VI
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan.
Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya. suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia juga salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut. Maka dari itu dalam makalah ini akan coba dijelaskan secara rinci.
Dalam konteks Indonesia ini yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh setiap warga negara. Dalam tulisan makalah ini akan mencoba menulis tentang hak dan kewajiban warga Negara terhadap negaranya? Dan siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia?.
BAB II
Latar Belakang.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan.
Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya. suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia juga salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut. Maka dari itu dalam makalah ini akan coba dijelaskan secara rinci.
Dalam konteks Indonesia ini yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh setiap warga negara. Dalam tulisan makalah ini akan mencoba menulis tentang hak dan kewajiban warga Negara terhadap negaranya? Dan siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia?.
BAB II
RUMUSAN MASALAH
Pengertian Hak dan
Kewajiban
Siapakah yang berhak
menjadi warga Negara Indonesia
Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia
BAB III
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Pengertia Hak dan
KewajibanDalam konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu
hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti
tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut
individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya
dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada
orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari
pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita
dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan
pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri
kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita
pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi
kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab
Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab
Hak Asasi Manusia adalah
hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan
yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi
manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya.
Contoh Hak Warga Negara
Indonesia
1. Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
4. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh.
7. Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
Kewajiban adalah : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan
melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara Indonesia.
5. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Berikut adalah isi dari
pasal yang menyatakan HAK dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD 1945
Pasal 26 – 30
· Pasal
26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
· Pasal
27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan
pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
· Pasal
28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
· Pasal
30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
Kewarganegaraan
Warga
Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat
kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga
negara itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah
negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing
(WNA).
•
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,Penduduk adalah warga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal diIndonesia.
•
Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat
sementara sesuai dengan visa
•
Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang
menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala
hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat
dibedakan dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan
Materiil.
Asas
Kewarganegaraan di Indonesia :
•
Asas kelahiran (Ius soli) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan
tempat atau daerah kelahiran seseorang.
•
Asas keturunan (Ius sanguinis) adalah pedoman kewarganegaraan
berdasarkanpertalian darah atau keturunan.
•
Asas Perkawinan : Status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan
yangmemiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami isteri atau ikatan
keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat
dan bersatu.
Unsur
Pewarganegaraan (Naturalisasi) :
•
Bersifat aktif yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih
atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara.
•
Bersifat Pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara
atau tidak mau diberi status warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan
menggunakan hak Repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan
tersebut.
Status
Kewarganegaraan Indonesia :
•
Apatride ( tanpa Kewarganegaraan ) adalah seseorang yang memiliki status
kewarganegaraan hal ini menurut peraturan kewarganegaraan suatu negara,
seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun.
•
Multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua
negara.
•
Bipatride ( dwi Kewarganegaraan ) adalah kewarganegaraan yang timbul apabila
peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap warganegara ke dua negara
tersebut.
Hak
Warga Negara Indonesia :
-
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak
ataspekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah (pasal 28B ayat 1).
-
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan Berkembang”
-
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demimeningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak,
hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
-
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
-
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J
ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)
UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
HAK
DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.
Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan
negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Konsep
Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945
Memasukkan
hak-hak asasi manusia ke dalam pasal-pasal konstitusi merupakan salah satu ciri
konstitusi moderen. Setidaknya, dari 120an konstitusi di dunia, ada lebih dari
80 persen diantaranya yang telah memasukkan pasal-pasal hak asasi manusia,
utamanya pasal-pasal dalam DUHAM. Perkembangan ini sesungguhnya merupakan
konsekuensi tata pergaulan bangsa-bangsa sebagai bagian dari komunitas
internasional, utamanya melalui organ Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sejak
dideklarasikannya sejumlah hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia atau biasa disebut DUHAM 1948 (Universal Declaration of Human
Rights), yang kemudian diikuti oleh sejumlah kovenan maupun konvensi
internasional tentang hak asasi manusia, maka secara bertahap diadopsi oleh
negara-negara sebagai bentuk pengakuan rezim normatif internasional yang
dikonstruksi untuk menata hubungan internasional.
Dalam
konteks sejarah dan secara konsepsional, Undang-Undang Dasar 1945 yang telah
lahir sebelum DUHAM memiliki perspektif hak asasi manusia yang cukup progresif,
karena sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea
1 :
“Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Sebagai
warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban
kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang
meliputi :
Hak
dan kewajiban dalam bidang politik
•
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya
keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu :
1.
Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2.
Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
•
Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”.
Arti
pesannya :
1.
Hak berserikat dan berkumpul.
2.
Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
Kewajiban
untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya,
di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya,
semua media pers dalam mengeluarkan pikiran
Hak
dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
•
Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran”. Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur
denganundang-undang”.
•
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional
Indonesia”.Arti pesan yang terkandung adalah :
1.
Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun
kejuruan.
2.
Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3.
Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4.
Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5.
Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6.
Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Selain
dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula
pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah :
7.
Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya,sehingga di
samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
8.
Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Hak
dan kewajiban dalam bidang Hankam
•
Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya : bahwa setiap warga negara berhak
dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
Hak dan
kewajiban dalam bidang Ekonomi
•
Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
•
Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
•
Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
•
Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
negara”.
Hak
Asasi Manusia Bidang Ekonomi.
Di
dalam Pasal 27 ayat (2) Perubahan UUD 1945 ditentukan : “Tiap-tiap warga Negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dalam Pasal
28D ayat (2) Perubahan UUD 1945 ditentukan :Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Selanjutnya khusus mengenai perekonomian diatur dalam Pasal 33 Perubahan UUD
1945 yaitu :
(1).
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2).
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3).
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional. Penelusuran dalam kepustakaan ditemukan bahwa hak
asasi manusia bidang ekonomi adalah hak yang berkaitan dengan akitivitas
perekonomian, perburuhan, hak mempero!eh pekerjaan, perolehan upah dan hak ikut
serta dalam serikat buruh.
- Hak
memperoleh Pekerjaan.
Deklarasi
Umum Persenkatan Bangsa-dangsa (PBB) tentang HAM, dalam pasal 23 ayat (1)
menentukan “setiap orang berhak atas pekerjaan berhak dengan bebas memilih
pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik dan atas
perlindungan terhadap pengangguran. Dalam International Covenant on Economc,
Social and Cultural 1966, pasal 6 ayat (1) menentukan “negara-negara peserta
perjanjian ini mengakui hak untuk bekerja yang meliputi setiap orang atas
kesempatan memperoleh nafkah dengan melakukan pekerjaan yang secara bebas
dipilihnya atau diterimanya dan akan mengambil tindakan-tindakan yang layak
dalam melindungi hak ini”. Kecuali itu, dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 39
Tahun 1999 menentukan :“setiap warga negara sesuai dengan bakat, kecakapan dan
kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak (ayat 1). Selain itu ditentukan
“setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak
pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil (ayat 2). Setiap orang baik.
pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau
serupa berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama (ayat
3). Sedangkan ayat 4 menentukan “ setiap orang baik pria maupun wanita dalam
rnelakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas
upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan
kehidupan keluarga.
- Hak
mendapat upah yang sama.
Untuk
menciptakan keadilan, maka perolehan upah antara pria dan wanita diharapkan
tidak berbeda dalam hal jenis kelamin dan kualitas pekerjaan yang sama. The
Universal Declaration of Human Rights 1948, dalam pasal 23 ayat (2) menentukan
“setiap orang dengan tidak ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama
untuk pekerjaan yang sama”. Hal yang sama juga diatur secara rinci dalam pasal
7 International Covenant on Economic, Social and Cultural menetukan
“negara-negara pesertaperjanjian mcngakui hak setiap orang akan kenikmatan
kondisi kerja yang adil dan menyenangkan yang mejamin :
a.
Pemberian upah bagi semua pekerja, sebagai minimum dengan :
1)
Gaji yang adil dan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya tanpa
perbedaan apapun, terutama wanita yang dijamin kondisi kerjanya tidak kurang
dan kondisi yang dinikmati oleh pria, dengan gaji yang sama untuk pekerjaan
yangsama.
2)
Penghidupan yang layak untuk dirinya dan keluarganya sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam perjanjian.
b.
Kondisi keja yang aman dan sehat;
c.
Persamaan kesempatan untuk setiap orang untuk dipromosikan pekerjaannya ke
tingkatyang lebih tinggi, tanpa pertimbangan lain kecuali senioritas dan
kecakapan;
d.
Istirahat, santai dan pembatasan dan jam kerja yang layak dan liburan
berkala.dengan upah dan juga upah pada hari libur umum. Hal yang sama dalam
hukum positif Indonesia diatur dalam pasal 38 Undang-undang tentang Hak Asasi
Manusia.
- Hak
ikut serta dalam Serikat Buruh.
Piagam
dalam Dekiarasi Umum Perserikatan Bangsa Bangsa 1948, pada pasal 23 ayat (4)
menentukan :”setiap orang herhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat kerja
untuk melindungi kepentingannya.
Hak
Asasi Manusia di bidang Sosial dan Budaya
a.
Hak asasi Manusia di bidang Sosial
Hak
asasi manusia bidang sosial adalah hakasasi manusia yang berkaitan dengan hak
atas jaminan sosial, hak atas perumahan dan hakatas pendidikan. Dalam Perubahan
UUD 1945 ditentukan sbb.:
Pasal
28H ayat (3) Perubahaqn UUD 1945 menentukan :”Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermantabat.
Pasal
28H ayat (1) Perubahan UUD 1945 menentukan: “Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal
31 Perubahan UUD 1945 menentukan tentang pendidikan dan kebudayaan yaitu :
Ayat
(1) Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan
Ayat
(2) Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
Ayat
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan
nasional
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta aklak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-undang.
Ayat
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari
anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ayat
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tehnologi dengan menjungjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.
Hak
Asasi manusia di bidang Budaya
Hak
asasi manusia dalam bidang budaya dapat diidentifikasi sebagai berikut.
· Pasal 28C
Perubahan UUD 1945
menentukan
bahwa :”Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu
pengetahuan dan tehnologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.
· Pasal
28I ayat (3) Perubahan UUD 1945
menentukan
bahwa:”Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormatiselaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
· Pasal
32 Perubahan UUD 1945 menentukan :
Ayat
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia
dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budayanya.
Ayat
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya
nasional.
Di
dalam Perubahan UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
Berangkat
dari ketentuan tersebut, maka perlindungan , pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak asasi manusia adalah merupakan tanggung jawab Negara, terutama
pemerintah.
Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara
hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundangundangan. Maka dalam rangka memenuhi semua
itu dikeluarkan antara lain:
-
Perubahan UUD 1945 (Bab XA tentang Hak Asasi Manusia)
-
UU RI NO.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
-
UU RI NO.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak asasi manusia.
-
Dan peraturan-peraturan lainnya
BAB IV
KESIMPULAN
Pengertian Hak dan Kewajiban
KESIMPULAN
Pengertian Hak dan Kewajiban
1. Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak
lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2. Kewajiban
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Siapa saja yang berhak
menjadi warga Negara Indonesia
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga Negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara Indonesia adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain, misalkan peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai tanah airnya, dan disahkan oleh undang – undang sebagai warga Negara. Syarat – syarat menjadi warga Negara juga ditetapkan oleh undang – undang ( Pasal 26 ayat (2) )
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga Negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara Indonesia adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain, misalkan peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai tanah airnya, dan disahkan oleh undang – undang sebagai warga Negara. Syarat – syarat menjadi warga Negara juga ditetapkan oleh undang – undang ( Pasal 26 ayat (2) )
Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia
Hak warga negara Indonesia
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat (2) UUD 1945)
Hak warga negara Indonesia
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat (2) UUD 1945)
Hak membela negara
(pasal 27 ayat (3) UUD 1945)
Hak bependapat (pasal
28 UUD 1945)
Hak kemerdekaan memeluk
agama (Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
Hak untuk mendapatkan
pengajaran (pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
Hak untuk mengembangkan
dan memajukan kebudayaan nasional (pasal 32 ayat (1) UUD 1945) Hak ekonomi
(pasal 33 ayat (1),(2),(3),(4),(5) UUD 1945)
Hak untuk mendapatkan
jaminan keadilan sosial (pasal 34 ayat (1) UUD 1945)
Kewajiban warga negara
IndonesiaKewajiban mentaati hukum dan pemerintahan. (pasal 27 ayat (1) UUD
1945)
Kewajiban membela
negara (pasal 27 ayat (3)).
Kewajiban dalam usaha
pertahanan negara (pasal 30 Ayat (1) UUD 1945)
BAB V
PENUTUP
Demikian yang dapat disampaikan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
Demikian yang dapat disampaikan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
BAB VI
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
Buku panduan
Kewarganegaraan
Langganan:
Postingan (Atom)