Senin, 24 Maret 2014

Pendahuluan Bank



Pengertian dan Klasifikasi Bank



Pengertian Bank

Bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan.

Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dari definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.

B. Klasifikasi Bank

Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi, kepemilikan, dan penyediaan jasa.

Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi :

Bank Sentral :

Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain:

1. Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;

2. Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;

3. Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;

4. Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;

5. Memelihara stabilitas moneter;

6. Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;

7. Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.

Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia. Kemudian pada pasal 8 disebutkan tentang tugas-tugas BI adalah:

1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;

2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;

3. Mengatur dan mengawasi bank.

Bank Umum atau Bank Komersial;

Pada Pasal 1 (butir 3) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa “Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”.

Dengan demikian ada dua cara yang dapat ditempuh oleh bank dalam menjalankan usahanya, yaitu:

1. Secara konvensional.

Dalam hal ini bank menggunakan cara-cara yang biasa dipraktekkan dalam dunia perbankan pada umumnya, yaitu menggunakan instrumen “bunga” (interest). Bank akan memberikan jasa bunga tertentu kepada penabung, deposan, atau giran, di sisi lain bank akan mengenakan jasa atau biaya bunga juga kepada debitur, tentunya dengan tingkat yang lebih tinggi.

2. Prinsip Syariah

Pada butir 13 Pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 ini, dijelaskan bahwa “Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Dengan adanya prinsip syariah ini, tentunya memberikan keleluasaan bagi dunia perbankan nasional dalam memobilisasi dana masyarakat. Sedang bagi masyarakat yang ingin menyimpan dana di bank, maka prinsip syariah ini merupakan alternatif pilihan lain.

Dua sifat khusus industri perbankan:

1. Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank disebut sebagai jantung atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu leading indikator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara. Jika perbankan mengalami keterpurukan hal ini akan terjadi indikator perekonomian negara ybs sedang sakit.

2. Industri perbankan adalah suatu industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat. Kepercayaan masyarakat adalah kepercayaan yang segala-galanya bagi bank.

Pada dua sifat khusus industri perbankan tersebut, industri perbankan adalah industri yang sangat banyak diatur oleh pemerintah. Revisi serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian negara serta kepercayaan kepada masyarakat yang harus dijaga.



Fungsi dan Peranan Bank Secara Umum

Fungsi Bank

1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:

a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.

b. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.

c. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.

2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.

3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.

Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.



1. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti

1. Agent Of Trust

Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.

2. Agent Of Development

Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.

3. Agent Of Services

Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.

Peran Bank

Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :

1. Pengalihan Aset (asset transmutation)

Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).

2. Transaksi (transaction)

Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

3. Likuiditas (liquidity)

Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.

4. Efisiensi (efficiency)

Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.

PERAN BANK INDONESIA DALAM STABILITAS KEUANGAN

Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal. Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.

Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:

Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.

Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.

Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.

Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.

Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.

C. Deregulasi Perbankan Indonesia

Deregulasi perbankan adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan, khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara penjajah di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.

Deregulasi ini dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana perbankan di Indonesia lebih stabil. Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang mengatur tentang perbankan Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Dilanjutkan dengan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di Indonesia. Lalu Paket Februari 1991 (Paktri) yang berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan sehingga diharapkan peningkatan kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7 menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Hingga Pakmei pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali, dan terakhir dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya.





sumber :
http://sikoy.wordpress.com/2011/03/28/pengertian-dan-klasifikasi-bank/
http://yubi89.wordpress.com/2011/03/21/sifat-industri-perbankan-2/
http://d1pt4.wordpress.com/2011/03/29/
http://bintangdesi.blogspot.com/2011/03/perbankanfungsi-dan-peranan-bank-secara.html
http://www.bi.go.id/id/perbankan/ssk/peran-bi/peran/Contents/Default.aspx

Jumat, 14 Maret 2014

# Copyright (c) 2011, Code Aurora Forum. All rights reserved.
#
# Redistribution and use in source and binary forms, with or without
# modification, are permitted provided that the following conditions are
# met:
#     * Redistributions of source code must retain the above copyright
#       notice, this list of conditions and the following disclaimer.
#     * Redistributions in binary form must reproduce the above
#       copyright notice, this list of conditions and the following
#       disclaimer in the documentation and/or other materials provided
#       with the distribution.
#     * Neither the name of Code Aurora Forum, Inc. nor the names of its
#       contributors may be used to endorse or promote products derived
#       from this software without specific prior written permission.
#
# THIS SOFTWARE IS PROVIDED "AS IS" AND ANY EXPRESS OR IMPLIED
# WARRANTIES, INCLUDING, BUT NOT LIMITED TO, THE IMPLIED WARRANTIES OF
# MERCHANTABILITY, FITNESS FOR A PARTICULAR PURPOSE AND NON-INFRINGEMENT
# ARE DISCLAIMED.  IN NO EVENT SHALL THE COPYRIGHT OWNER OR CONTRIBUTORS
# BE LIABLE FOR ANY DIRECT, INDIRECT, INCIDENTAL, SPECIAL, EXEMPLARY, OR
# CONSEQUENTIAL DAMAGES (INCLUDING, BUT NOT LIMITED TO, PROCUREMENT OF
# SUBSTITUTE GOODS OR SERVICES; LOSS OF USE, DATA, OR PROFITS; OR
# BUSINESS INTERRUPTION) HOWEVER CAUSED AND ON ANY THEORY OF LIABILITY,
# WHETHER IN CONTRACT, STRICT LIABILITY, OR TORT (INCLUDING NEGLIGENCE
# OR OTHERWISE) ARISING IN ANY WAY OUT OF THE USE OF THIS SOFTWARE, EVEN
# IF ADVISED OF THE POSSIBILITY OF SUCH DAMAGE.

#dev_mount sdcard /storage/sdcard0 auto /devices/platform/msm_sdcc.1/mmc_host
dev_mount sdcard /mnt/sdcard 16 /devices/platform/msm_sdcc.3/mmc_host
dev_mount ext_card /mnt/ext_card auto /devices/platform/msm_sdcc.1/mmc_host

Senin, 20 Januari 2014

Kasus penyalahgunaan Komputer dan Cara Mengatasinya

BAB I
PENDAHULUAN

1.1      Latar Belakang
Perkembangan teknologi komputer, telekomunikasi dan informasi telah berkembang sangat pesat di era sekarang ini. Dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat dan rasa ingin tahu yang sangat besar mengenai bidang ini, serta maraknya fasilitas yang ada sehingga masyarakat dapat dengan mudah mempelajari teknologi komputer. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Perdagangan atau transaksi melalui internet lebih dikenal dengan e-commerce. Internet selain memberi manfaat juga menimbulkan efek negatif.
Kemajuan teknologi komputer, teknologi informasi, dan teknologi komunikasi menimbulkan suatu tindak pidana baru yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana konvensional. Penyalahgunaan komputer sebagai salah satu dampak dari ketiga perkembangan tersebut tidak terlepas dari sifatnya yang khas sehingga membawa persoalan baru yang agak rumit untuk dipecahkan, berkenaan dengan masalah. Kejahatan komputer berhubungan dengan kode etik profesi karena masih dalam konteks profesi yaitu dalam hal ini di bidang IT. Yang kemudian meningkat menjadi tindak kejahatan di dunia maya atau dikenal sebagai cybercrime. Hal ini jelas juga mengganggu jalannya dunia bisnis di cyberspace dimana banyak pengguna yang sangat dirugikan.

1.2       Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi serta agar penulis dapat memahami dan mengetahui tentang kejahatan-kejahatan di dalam dunia komputer dan cara mengatasinya serta kebaikan yang ada di dunia komputer.

1.3      Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan adalah dengan pemikiran kami sendiri berdasarkan studi pustaka dari internet.


BAB II
PEMBAHASAN KASUS

2.1      Pengertian E-commerce
Perdagangan elektronik atau e-commerce adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.

2.2       Penipuan Online
Salah satu jenis kejahatan e-commerce adalah penipuan online. Penipuan online adalah sebuah tindakan yang dilakukan oleh beberapa orang yang tidak bertanggung jawab untuk memberikan informasi palsu demi keuntungan pribadi.

Contoh kasus:
Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat.

"FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012.

Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy.

Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang. Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalam website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata dia.

Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembayaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo.

"Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy. Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2, Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selain itu, Polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010. Saat ini tersangka tengah menjalani proses hukum yang berlaku dan sudah berstatus tahanan Negara Republik Indonesia.


BAB III
ANALISA kasus

3.1   Analisa UU ITE
Pada kasus yang terjadi dalam pembahasan BAB II hanya di jelaskan bahwa pelaku telah menjadi tahanan NKRI dan terkena pasal berlapis, yaitu : Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2, Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik, yang berbunyi  :

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
    
Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010. Perbandingan kasus antara realita dengan UU ITE No 11 tahun 2008 tidak di  ketahui kesesuaiannya dikarenakan kurangnya penjelasan dan informasi yang ada. 

3.2   Analisa Kasus
Pada kasus BAB II terjadi sebuah kejahatan teknologi informasi, tentang penipuan e-commerce atau sering dikenal adalah kegiatan komersial dengan penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, atau jaringan komputer lainnya.

Dalam dunia teknologi informasi terdapat 4 tipe model serangan keamanan komputer menurut W. Stallings [William Stallings, “Network and Internetwork Security,” Prentice Hall, 1995.] serangan (attack) terdiri dari :

1.      Interruption: Perangkat sistem menjadi rusak atau tidak tersedia. Serangan ditujukan kepada ketersediaan (availability) dari sistem. Contoh serangan adalah “denial of service attack”.

2.      Interception: Pihak yang tidak berwenang berhasil mengakses asset atau informasi. Contoh dari serangan ini adalah penyadapan (wiretapping).

3.      Modification: Pihak yang tidak berwenang tidak saja berhasil mengakses, akan tetapi dapat juga mengubah (tamper) aset. Contoh dari serangan ini antara lain adalah mengubah isi dari web site dengan pesan-pesan yang merugikan pemilik web site.

4.      Fabrication: Pihak yang tidak berwenang menyisipkan objek palsu ke dalam sistem. Contoh dari serangan jenis ini adalah memasukkan pesan-pesan palsu seperti e-mail palsu ke dalam jaringan komputer.

Pada pembahasan kasus yang terjadi di BAB II, si pelaku termasuk dalam kategori yang terakhir yaitu tipe serangan keamanan komputer “FABRICATION” dimana si pelaku memberikan data-data diri palsu yang membuat pihak lain mengalami sebuah kerugian.

BAB IV
PENUTUP

4.1      Kesimpulan
Dari kasus yang telah kami paparkan, kami dapat mengambil beberapa kesimpulan antara lain:

Dengan adanya kasus seperti di atas, maka kita harus lebih berhati-hati dalam semua hal yang kita ingin lakukan dan tidak mudah percaya dengan orang lain. Supaya kejadian yang tidak diharapkan tidak terjadi kepada kita. Polisi harus menghukum pelaku kejahatan pencurian dan pelanggaran etika, dengan hukuman yang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Supaya pelaku tidak mengulangi perbuatannya tersebut dan tidak merugikan orang lain.

4.2       Saran

Agar ditingkatkan Sumber Daya Manusia para penegak hukum di Indonesia, melalui pelatihan-pelatihan yang secara khusus membahas permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan teknologi informasi khususnya bidang e-commerce. Agar pemerintah mensosialisasikan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronika dan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai pedoman pelaksanaan Undang-Undang tersebut.

Penipuan dan Penyalahgunaan Teknik Komputer


A. Pengantar

Kemajuan teknologi komputer, teknologi informasi, dan teknologi komunikasi menimbulkan suatu tindak pidana baru yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana konvensional. Penyalahgunaan komputer sebagai salah satu dampak dari ketiga perkembangan tersebut tidak terlepas dari sifatnya yang khas sehingga membawa persoalan baru yang agak rumit untuk dipecahkan, berkenaan dengan masalah penanggulangannya.

Diperkirakan kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer ini telah menyebabkan kerugian yang cukup besar. Namun data statistik dan grafik yang benar-benar akurat masih agak sulit untuk didapatkan. Hal ini disebabkan karena ada beberapa kejahatan komputer yang tidak terdeteksi oleh korban, tidak dilaporkannya kejahatan ini kepada pihak yang berwenang, OECD memperkirakan 75-80 % pelanggaran komputer tidak dilaporkan. Menurut British Crime Survey, para korban tidak melaporkannya karena tidak mengalami kerugian atau kerusakan yang signifikan, polisi tidak melakukan apapun untuk menanggulangi kejahatan ini, ataupun polisi memang kurang mengerti ataupun tidak terlalu tertarik terhadap hal kejahatan dalam bentuk baru ini.

Sulitnya untuk mengkalkulasi keseluruhan kerugian yang diderita oleh seluruh korban. Namun menurut data yang dibuat oleh para penegak hukum dan ahli komputer di Amerika, menyebutkan bahwa sekurang-kurangnya $ 5 X 1000,000,000 kerugian yang diderita akibat kejahatan ini. Dan pada kenyataannya mungkin terjadi lebih banyak lagi. Sebagai contoh kasus di Indonesia, kejahatan komputer yang baru terdengar adalah kasus klick BCA yang terjadi tahun 2001, dengan jenis kejahatan typosquatting.

Namun, patut kita sayangkan pihak yang dirugikan ternyata mencari jalan "damai" dengan alasan penegakan hukum dalam kasus ini dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap sistem Internet Banking. Inilah salah satu gambaran pragmatisme pelaku bisnis kita, yang secara tidak langsung telah membunuh penegakan hukum melalui media internet di Indonesia. Untuk kasus sebesar ini saja, ternyata pihak yang dirugikan tidak bersedia menggunakan pendekatan hukum, belum lagi kerugian yang diderita oleh orang perorangan yang tidak dilaporkan oleh pihak berwajib, misalnya seorang yang kehilangan dana di rekeningnya setelah melakukan transaksi jual-beli di internet karena kredit cardnya telah di-hack seseorang. Dari berbagai kasus kejahatan internet di Indonesia, wajar saja bila kita kesulitan untuk menghitung kerugian yang telah oleh seseorang akibat kejahatan yang dilakukan melalui Internet.

B. Pengertian

Internet (Interconnected Network) merupakan jaringan (network) komputer yang terdiri dari ribuan jaringan komputer independen yang dihubungkan satu dengan yang lainnya. Jaringan komputer ini dapat terdiri dari lembaga pendidikan, pemerintahan, militer, organisasi, bisnis dan organisasi lainnya. Internet atau nama pendeknya Net merupakan jaringan komputer terbesar di dunia yang terbesar di dunia.

Internet sebagai wujud, konvergensi telematika (perpaduan teknologi komputer, media, dan teknologi informasi) telah menghasilkan kemudahan dalam mengatasi permasalahan geografis, sehingga berbagai aktifitas manusia tidak terhalang dengan jarak, ruang, dan waktu. Saat ini internet telah menghubungkan lebih dari 100.000 jaringan komputer di dunia dengan pemakai lebih dari 100 juta orang. Keadaan ini membuat kejahatan komputer meningkat dengan amat cepat.

Di masa yang serba otomatis dan terhubung, hampir seluruh organisasi tidak terlepas dari kemungkinan terjadinya kejahatan komputer atau pelanggaran komputer pada dirinya. Sehingga pembahasan dalam bab ini lebih menekankan kepada kejahatan komputer yang terkait dengan dunia maya (cyberspace). Sebelumnya penting bagi penulis untuk menyampaikan berbagai teori dan definisi tentang kejahatan melalui media Internet.

Para ahli berusaha untuk mendefinisikan permasalahan kejahatan komputer. Beberapa definisi mengenai kejahatan komputer atau penyalahgunaan komputer , antara lain :

" …. any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpretation, investigation, or prosecution. It has two main categories. First, computer as a tool of crime, such as found, an theaf property… Second, computer is the object of crime such sabotage, theaf or alteration data,…."

Definisi ini diberikan oleh departemen kehakiman Amerika, bahwa penyalahgunaan komputer dibagi dua bidang utama. Pertama, penggunaan komputer sebagai alat untuk melakukan kejahatan, seperti pencurian. Kedua, komputer tersebut merupakan obyek atau sasaran dari tindak kejahatan tersebut, seperti sabotase yang menyebabkan komputer tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Kemudian definisi yang dikemukakan oleh Organization of European Community Development (OECD) , bahwa :

" Any illegal, unethicall or unauthorized behavior relating to the authomatic processing and/or the transmission of data"

Dari definisi tersebut, kejahatan komputer ini termasuk segala akses illegal atau secara tidak sah terhadap suatu transmisi data. Di sini terlihat bahwa segala aktifitas yang tidak sah dalam suatu sistem komputer merupakan kejahatan.

Kemudian definisi kejahatan komputer yang dikemukakan oleh National Police Agency (NPA), bahwa :

"Computer crime is crime toward computer ".

Definisi ini mengemukakan bahwa kejahatan komputer adalah kejahatan yang ditujukan pada komputer. Dari batasan yang dibuat oleh NPA, pengertian tentang kejahatan komputer menjadi lebih luas lagi, yaitu segala aktifitas yang ditujukan, baik terhadap komputer ataupun dengan menggunakan komputer itu sendiri adalah suatu kejahatan.

Seorang ahli dari Jerman, Sieber mengklasifikasikan kejahatan komputer dengan

a. fraud by computer manipulation
b. computer espionage and software theft
c. computer sabotage
d. theft or service
e. unauthorized access to data processing system
f. traditional business offences assited by data processing

Kemudian pendapat yang dikemukakan oleh Andi Hamzah dalam bukunya yang berjudul Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer, beliau lebih memperluas pengertian dengan mengemukakan bahwa pengertian kejahatan komputer adalah segala aktifitas tidak sah yang memanfaatkan komputer untuk tidak pidana . Sekecil apapun dampak atau akibat yang ditimbulkan dari penggunaan komputer secara tidak sah atau ilegal merupakan suatu kejahatan.

Semua perumusan atau batasan yang diberikan mengenai kejahatan komputer (computer crime) atau penyalahgunaan komputer (computer misuse) secara umum dapat disimpulkan sebagai perbuatan atau tindakan yang dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai alat/sarana untuk melakukan tidak pidana atau komputer itu sendiri sebagai objek tindak pidana. Dan dalam arti sempit kejahatan komputer adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan teknologi komputer yang canggih.

Dilihat dari definisi-definisi di atas ada beberapa subtansi dari kejahatan komputer atau penyalahgunaan komputer yang hendak dibahas, yaitu :

a. Akses tidak sah dan Penggunaan secara tidak sah (unauthorized access and unauthorized use)
b. Penipuan dan pencurian informasi (fraud and information theft)
c. Pelanggaran- pelanggaran (associated offence)

Dalam tulisan ini, penulis hanya mencoba menerangkan gambaran lebih jauh tentang sejarah akses secara tidak sah (unauthorized access) dalam komputer khususnya penggunaan komputer di internet.

C. Akses secara tidak sah (Unauthorized Access)

Isu utama dalam pembahasan akses secara tidak sah (unauthorized access) adalah hacking , yang dikenal juga dengan sebutan computer trespass, yaitu tindakan yang melanggar hukum apapun bentuk alasan dan motivasinya. Tidak jarang tindakan ini disertai dengan penipuan, pencurian, penggelapan, atau pengrusakan. Hacking sebagai salah satu kejahatan di komputer telah memiliki sejarah perjalanan yang panjang. Bermula diakhir perang dunia II sampai dengan tahun 60-an komputer masih merupakan barang langka, hanya departemen dan organisasi-organisasi besarlah yang mempunyai komputer. Pada awalnya beberapa orang mahasiswa yang berasal dari Institute of Technology (MIT) di Massachusets melakukan eksperimen dengan menggunakan komputer institutnya. Mereka melakukan penyusupan-penyusupan dalam menggunakan komputer dengan maksud agar penggunaan komputer tersebut dapat dilakukan kapan dan di mana saja. Para mahasiswa tersebut membuat program yang bertujuan mengoptimalkan fungsi dan kerja komputer dan membantu pengembangan bahasa LISP karya John McCarthy.

Selain membuat program, mereka juga bekerja dalam pembuatan proyek MAC (Multiple Access Computer). Pada saat inilah pertama kali istilah "hacker" digunakan. Istilah ini berawal dari kata "hack" yang saat itu artinya "tehnik pemrograman kreative yang mampu memecahkan masalah secara jauh dan lebih efisien daripada tehnik biasa". Saat itu, sebuah tindakan "hacking computer" sangat bermanfaat karena dapat meningkatkan kemampuan program dan lebih hemat.

Pada tahun 1969, dengan dibangunnya APRANET oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan Amerika (awalnya jaringan ini hanya menghubungkan beberapa peruguruan tinggi seperti Stanford dan UCLA, kemudian jaringan ini mampu dikembangkan) semakin mendorong pertumbuhan kelompok hacker di universitas-universitas terkemuka, antara lain MIT (pelopor hacker), Carnegie-Mellon, dan Standford AI Lab.

Kemudian sejalan dengan perkembangan teknologi komputer dan pesatnya pertumbuhan jaringan internet, mendorong meningkatnya pertumbuhan para hacker. Khususnya di tahun 90-an, dimana internet telah berkembang dengan pesat. Para hacker membentuk komunitasnya sendiri (cyber community), di mana mereka sering menunjukkan keahlian mereka, bahkan sering juga disertai dengan tindakan-tindakan yang merugikan. Seperti kerusakan sistem komputer, hilangnya seluruh data dalam komputer, tidak berfungsinya search engine ; seperti Yahoo, CNN yang sempat terhenti beberapa hari, dan tentunya kerugian dari segi ekonomi.

D. Objek Penyerangan dalam Komputer

Komputer sebagai sistem mempunyai beberapa bagian. Bagian-bagian dari komputer menimbulkan luasnya kemungkinan terjadinya pelanggaran komputer atau kejahatan komputer. Berikut merupakan bagian dari sistem komputer yang mungkin diserang ;

a. Perangkat keras (Hardware)

Adalah bagian dari komputer yang dapat dilihat dan disentuh oleh manusia. Perangkat keras terdiri dari terminal komputer, printer, external modem, scanner, mouse,pointing device, disk, tape drives, dll.

b. Perangkat Lunak (Software)

Perangkat lunak adalah seperangkat instruksi yang ditulis oleh manusia untuk memberi perintah bagi komputer untuk melakukan fungsinya. Pada dasarnya ada dua bagian dari perangkat lunak yaitu operating sistem ( perangkat lunak yang sudah ditulis di pabrik yang berfungsi sebagai penengah antar perangkat keras dengan perangkat lunak yang ditulis oleh pemakai komputer) dan program aplikasi (program yang ditulis dan diterjemahkan oleh language software untuk menyelesaikan suatu aplikasi tertentu. Ada dua cara untuk bisa mendapatkan program aplikasi yang dibutuhkan, yaitu dengan mengembangkan program aplikasi sendiri atau membelinya.

c. Data

Dapat dipersamakan bahwa data seperti darah yang menjadi tanda kehidupan seseorang begitupula dengan data yang menjadi sumber kehidupan suatu organisasi. Data dalam organisasi menghimpun berbagai macam informasi dalam perusahaan, seperti data jumlah barang, data perjanjian, data keuangan,dll. Apabila sesorang mencuri data dari suatu organisasi artinya ia mencuri aset perusahaan tersebut, sama seperti ia mencuri uang atau perlengkapan.

d. Komunikasi

Komunikasi bertempat di network. Network membentuk jaringan dari sistem komunikasi data yang melibatkan sebuah atau lebih sistem komputer yang dihubungkan dengan jalur transmisi alat komunikasi membentuk satu sistem. Dengan network, komputer satu dapat menggunakan data di komputer lain, dapat mencetak laporan komputer lain, dapat memberi berita ke komputer lain walaupun berlainan area. Network merupakan cara yang sangat berguna untuk mengintegrasikan sistem informasi dan menyalurkan arus informasi dari satu area ke area lainnya. Sedangkan internetwork menghubungkan satu atau lebih network. Internet adalah jaringan global yang menghubungkan ribuan jaringan komputer independen dari berbagai belahan dunia. Terhubungnya komputer ke dalam berbagai network membuka peluang diserangnya informasi yang tersimpan dalam komputer tersebut. Cracker dapat menggunakan satu komputer dalam network untuk menghubungi network yang lain serta merusak sistem dan network yang terhubung tersebut. Craker dapat berpindah dari satu network ke network yang lainnya untuk menyulitkan terdeteksi diri atau keberadaannya.

E. Penutup

Berbagai persoalan yang telah penulis sampaikan di atas hanya sekelumit dari berbagai permasalahan tentang kejahatan pada komputer khususnya di era internet. Namun, berbagai teori dan kasus kejahatan yang telah disampaikan di atas setidak-tidaknya telah membuka wawasan kita bahwa Internet sebagai sebuah media ternyata tidak dapat "membebaskan diri" dari kejahatan. Dalam perkembangannya saat ini internet malah menjadi media yang sangat efektif bagi perkembangan kejahatan bentuk baru yang dikenal dengan nama cybercrime. Tentu, permasalahan ini haruslah dicarikan solusi, sehingga internet dapat dimanfaatkan secara maximal bagi kehidupan umat manusia. Karena itulah, sistem hukum yang efektif telah menjadi tembok akhir bagi pencari keadilan untuk meminimumkan berbagai kejahatan di Internet. Namun, sistem hukum tidak dapat effektif bekerja bila masyarakat yang dirugikan masih saja menutup diri dalam belenggu bahwa penegakkan hukum akan selalu menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar lagi











sumber : http://anbjb.blogspot.com
               http://catatan-ku7.blogspot.com

Selasa, 26 November 2013

Sekolah Gratis di Indonesia

Pendidikan Indonesia mulai diperhatikan oleh pemerintah, pemerintah sudah serius menangani masalah pendidikan Indonesia. Terbukti dari 20% APBN ditujukan untuk kepentingan bidang pendidikan. Kita patut memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena hal tersebut.

Sekarang ini pendidikan di beberapa daerah di Indonesia sudah menjalangkan pendidikan gratis. Hal ini membawa dampak positif khususnya bagi para masyarakat yang memiliki tingkat perekonomian rendah. Mereka sudah bisa mengecap dunia pendidikan yang dulu bagi setiap orang dianggap mahal dan timbul fenomena dan pradigma bahwa pendidikan hanya milik orang kaya, orang miskin dilarang sekolah.

Pendidikan di Indonesia merupakan sebuah polimik yang tidak akan kunjung habis. Saat ini banyak instansi yang menyindir dan mempertanyakan “Apakah kesejahteraan yang diberikan oleh pemerintah di bidang pendidikan berbanding lurus dengan hasil yang diharapkan?”.

Bagi para pendidik yang memenuhi kualifikasi diberikan penghargaan berupa gaji dua kali gaji pokok ketika mereka telah menyandang gelar guru atau pengajar profesional. Para pengajar, pendidik berbondong-bondong untuk meraih status dan penghargaan tersbut tanpa memikirkan “Apa mereka layak mendaptkan hal tersbut?”.

Tidak sedikit dari beberapa guru yang telah mendapatkan status tersebut melalui prosedur yang telah ditentukan. Akan tetapi masyarakat bayak yang resah melihat kenyataan guru yang telah mendapatkan status sebagai guru professional ternyata tidak memperlihatkan perubahan yang signifikan bagi perkembangan peserta didik mereka. Sebut saja membuat perangkat pembelajaran mereka tidak ahli bahkan ada yang tidak bisa membuat perangkat pembelajaran sama sekali.

Sistem penilaian atau penentuan kelulusan Ujian Nasional juga merupakan problem yang tidak kalah pentingnya. Mengingat penentuan kelulusan bukan lagi hanya ditentukan oleh Ujian Akhir Nasional akan tetapi juga dipengaruhi hasil belajar para peserta didik di sekolah mereka masing-masing dengan melihat nilai Rapor mereka. Karena guru malu ketika ada siswa mereka tidak lulus maka ditempu segala cara agar anak didik mereka lulus. Kepala Sekolah malu, Kepala Dinas malu, Bupati malu, dan Gubernur malu ketika wilayah yang mereka pimpin banyak siswa mereka yang tidak lulus sehingga merekapun memberikan isyarat agar para siswa tersebut bisa lulus dengan istilah “Main cantik”.

Mau dikemanakan negeri ini?Karena mereka malu, sehingga menempuh segala cara agar mendapat penghargaan yang layak tanpa peduli dosa apa yang telah mereka perbuat. Budaya malu memang sangat perlu dilestarikan akan tetapi malu pada tempat yang tidak seharusnya adalah perbuatan yang sungguh tidak pantas dilakukan oleh para oknum yang bekerja di dunia pendidikan. Sebagai pendidik perbanyaklah Istigfarkarena dosa yang kita perbuat tidaklah sedikit, jangan sampai amal jariyah(Ilmu yang bermanfaat) yang Anda harapkan dari mengjar malah terjadi sebaliknya Dosa Jariyah (Dosa yang turun temurun Anda ajarkan).

Sistem Informasi yang ada di Universitas Gunadarma

-GUNADARMA.AC.ID

Adalah sebuah situs yang ditunjukan kepada semua orang baik mahasiswa gunadarma maupun orang lain. Dalam situs ini kita lebih dekat meperoleh informasi mengenai ruang lingkup kampus universitas gunadarma, tanpa harus datang langgsung.
Disitus ini kita dapat melihat profil, fasilitas, akademik dll.


-baak.ac.id

BAAK adalah suatu Biro yang menangani sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar dan administrasi akademik bagi seluruh mahasiswa Universitas Gunadarma. Informasi yang berkaitan dengan BAAK bisa dilihat pada website resmi BAAK. Disini kita dapat melihat kalender akademik, jadwal akademik, informasi mahasiswa,dll.


-V-Class

V-Class adalah sebuah aktivitas belajar-mengajar yang melibatkan dosen dan mahasiswa dalam sebuah perkuliahan dengan menggunakan fasilitas komputer multimedia melalui media internet tanpa menggunakan ruang kelas. Aktivitas ini dimaksudkan untuk melengkapi “blended learning” yang memadukan dan menyelaraskan antara metode pembelajaran “face to face” di kelas dengan pembelajaran menggunakan media elektronik secara online.


-Studentsite

Situs mahasiswa (studentsite) disediakan untuk memperoleh informasi dari dosen maupun program studi yang dapat secara langsung diketahui melalui situs mahasiswa tersebut. Situs ini dapat digunakan untuk mendukung proses belajar-mengajar yaitu melalui informasi jadwal kuliah dan ujian, informasi atau tugas dari dosen, dan Daftar Nilai Sementara (DNS). Selain itu, USER ID dan password pada studentsite ini dapat digunakan untuk mengakses layanan ICT lainnya yaitu UG-Hotzone, Internet Lounge, Integrated Lab, Career Center, dan E-Learning Center. Fitur lainnya adalah fasilitas email, forum atau group discussion, pendaftaran sidang akhir, dan pemesanan surat keterangan.

Selasa, 22 Oktober 2013

Contoh soal SIA

1. Pengertian dari Sistem Informasi Akutansi menurut Wilkinson (1991) adalah:
A. Suatu sistem informasi yang bersifat menyeluruh, yang bertujuan untuk menyajikan berbagai informasi yang berupa histories.
B. Komponen sasaran dan tujuan, merefleksikan kekuatan pendorong sistem dan alasan keberadaan suatu sistem.
C. Suatu kerangka pengkordinasian sumber daya (data, meterials, equipment, suppliers, personal, and funds) untuk mengkonversi input berupa data ekonomik menjadi keluaran berupa informasi keuangan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan suatu entitas dan menyediakan informasi akuntansi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
D. Segala peristiwa yang berhubungan dengan usaha mendapatkan sumber-sumber ekonomis yang diperlukan oleh perusahaan, baik berupa barang ataupun jasa, baik pemasok dari luar maupun dari karyawan didalam perusahaan.


2. Sekelompok dua atau lebih komponen-komponen yang saling berkaitan atau subsistem-subsistem yang bersatu untuk mencapai tujuan yang sama disebut…
A. SDM
B. Sistem 
C. SIA 
D. Informasi


3. Sebuah rangkaian prosedur formal dimana data dikumpulkan, diproses menjadi informasi,dan didistribusikan kepada para pemakai disebut…
A. SIA
B. Informasi 
C. Sistem Informasi
D. Sistem


4. Manfaat dan tujuan dibuatnya Sistem Informasi Akutansi adalah
A. Sebagai pelengkap dalam sistem.
B. Mengisi kekosongan tugas yang di emban masing- masing sistem dalam sistem informasi.
C. Menambah pengeluaran suatu perusahaan.
D. Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu sehingga dapat melakukan aktivitas utama pada value chain secara efektif dan efisien.


5. Akutansi sendiri sebenarnya sebuah sistem informasi. Fungsi penting yang dibuat Sistem Informasi Akuntansi pada sebuah perusahaan adalah:
A. Mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas transaksi keuangan.
B. Memproses data menjadi into informasi yang tidak dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan.
C. Dapat digunakan dalam suatu kegiatan dalam sistem informasi
D. Memperlancar jalannya alur kemajuan suatu perusahaan.


6. Sistem yang sudah selesai dan sudah diuji dan siap untuk diimplementasikan. Biasanya merupakan sistem untuk tujuan umum atau sistem yang dabakukan untuk perusahaan khusus, merupakan pengertian dari…
A. Turnkey Sistem 
B. DSS 
C. Backbone Systems 
D. SIA


7. Alat yang digunakan dalam analisis, desain dan dokumentasi hubungan antar sistem dan sub system disebut dengan…
A. Teknik 
B. Sistem 
C. Teknik Sistem 
D. Turnkey System


8. Sistem informasi Akutansi adalah susunan berbagai formulir catatan, peralatan, termasuk komputer dan perlengkapannya serta alat komunikasi, tenaga pelaksanannya, dan laporan yang terkoordinasikan secara erat yang didesain untuk mentransformasikan data keuangan menjadi informasi yang dibutuhkan manajemen. Manajemen pada dasarnya membutuhkan informasi tentang :
A. Informasi agar masalah perpajakan tidak menjadi kendala lagi.
B. Tansaksi penanaman modal kedalam formulir dan catatan yang tepat.
C. Merancang berbagai pernyataan akutansi dan laporan statistik dengan sumber data dari transaksi yang telah tercatat dibuku.
D. Berbagai informasi manajerial lain yang terinci sebagai pendukung informasi mengenai pendapatan, biaya, aktiva, kewajiban, dan ekuitas, seperti misalnya informasi mengenai penjualan, piutang, pembelian, utang, dan lainnya.

9. Tanpa memandang bentuk perusahaan, suatu system informasi akutansi selalu terbentuk dari :
A. Assisten akuntan dibawah pengawasan controller.
B. Serangkaian laporan atau pernyataan seperti misalnya neraca saldo, abstraksi buku besar, perhitungan rugi-laba, neraca
C. Sistem Man atau orang yang benar-benar menguasai sistem informasi akuntansi, yang biasanya bekerja sama dengan perusahaan  produsen perangkat lunak atau perangkat keras komputer.
D. Perusahaan besar oleh staf Departement Sistem dan prosedur atau oleh staf satuan pengawasan intern.


10. Dibawah ini merupakan faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam menyusun sistem informasi akuntansi, kecuali…
A. Murah 
B. Aman 
C. Cepat 
D. Tepat