Senin, 20 Januari 2014

Kasus penyalahgunaan Komputer dan Cara Mengatasinya

BAB I
PENDAHULUAN

1.1      Latar Belakang
Perkembangan teknologi komputer, telekomunikasi dan informasi telah berkembang sangat pesat di era sekarang ini. Dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat dan rasa ingin tahu yang sangat besar mengenai bidang ini, serta maraknya fasilitas yang ada sehingga masyarakat dapat dengan mudah mempelajari teknologi komputer. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Perdagangan atau transaksi melalui internet lebih dikenal dengan e-commerce. Internet selain memberi manfaat juga menimbulkan efek negatif.
Kemajuan teknologi komputer, teknologi informasi, dan teknologi komunikasi menimbulkan suatu tindak pidana baru yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana konvensional. Penyalahgunaan komputer sebagai salah satu dampak dari ketiga perkembangan tersebut tidak terlepas dari sifatnya yang khas sehingga membawa persoalan baru yang agak rumit untuk dipecahkan, berkenaan dengan masalah. Kejahatan komputer berhubungan dengan kode etik profesi karena masih dalam konteks profesi yaitu dalam hal ini di bidang IT. Yang kemudian meningkat menjadi tindak kejahatan di dunia maya atau dikenal sebagai cybercrime. Hal ini jelas juga mengganggu jalannya dunia bisnis di cyberspace dimana banyak pengguna yang sangat dirugikan.

1.2       Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi serta agar penulis dapat memahami dan mengetahui tentang kejahatan-kejahatan di dalam dunia komputer dan cara mengatasinya serta kebaikan yang ada di dunia komputer.

1.3      Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan adalah dengan pemikiran kami sendiri berdasarkan studi pustaka dari internet.


BAB II
PEMBAHASAN KASUS

2.1      Pengertian E-commerce
Perdagangan elektronik atau e-commerce adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.

2.2       Penipuan Online
Salah satu jenis kejahatan e-commerce adalah penipuan online. Penipuan online adalah sebuah tindakan yang dilakukan oleh beberapa orang yang tidak bertanggung jawab untuk memberikan informasi palsu demi keuntungan pribadi.

Contoh kasus:
Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat.

"FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012.

Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy.

Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang. Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalam website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata dia.

Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembayaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo.

"Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy. Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2, Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selain itu, Polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010. Saat ini tersangka tengah menjalani proses hukum yang berlaku dan sudah berstatus tahanan Negara Republik Indonesia.


BAB III
ANALISA kasus

3.1   Analisa UU ITE
Pada kasus yang terjadi dalam pembahasan BAB II hanya di jelaskan bahwa pelaku telah menjadi tahanan NKRI dan terkena pasal berlapis, yaitu : Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2, Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik, yang berbunyi  :

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
    
Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010. Perbandingan kasus antara realita dengan UU ITE No 11 tahun 2008 tidak di  ketahui kesesuaiannya dikarenakan kurangnya penjelasan dan informasi yang ada. 

3.2   Analisa Kasus
Pada kasus BAB II terjadi sebuah kejahatan teknologi informasi, tentang penipuan e-commerce atau sering dikenal adalah kegiatan komersial dengan penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, atau jaringan komputer lainnya.

Dalam dunia teknologi informasi terdapat 4 tipe model serangan keamanan komputer menurut W. Stallings [William Stallings, “Network and Internetwork Security,” Prentice Hall, 1995.] serangan (attack) terdiri dari :

1.      Interruption: Perangkat sistem menjadi rusak atau tidak tersedia. Serangan ditujukan kepada ketersediaan (availability) dari sistem. Contoh serangan adalah “denial of service attack”.

2.      Interception: Pihak yang tidak berwenang berhasil mengakses asset atau informasi. Contoh dari serangan ini adalah penyadapan (wiretapping).

3.      Modification: Pihak yang tidak berwenang tidak saja berhasil mengakses, akan tetapi dapat juga mengubah (tamper) aset. Contoh dari serangan ini antara lain adalah mengubah isi dari web site dengan pesan-pesan yang merugikan pemilik web site.

4.      Fabrication: Pihak yang tidak berwenang menyisipkan objek palsu ke dalam sistem. Contoh dari serangan jenis ini adalah memasukkan pesan-pesan palsu seperti e-mail palsu ke dalam jaringan komputer.

Pada pembahasan kasus yang terjadi di BAB II, si pelaku termasuk dalam kategori yang terakhir yaitu tipe serangan keamanan komputer “FABRICATION” dimana si pelaku memberikan data-data diri palsu yang membuat pihak lain mengalami sebuah kerugian.

BAB IV
PENUTUP

4.1      Kesimpulan
Dari kasus yang telah kami paparkan, kami dapat mengambil beberapa kesimpulan antara lain:

Dengan adanya kasus seperti di atas, maka kita harus lebih berhati-hati dalam semua hal yang kita ingin lakukan dan tidak mudah percaya dengan orang lain. Supaya kejadian yang tidak diharapkan tidak terjadi kepada kita. Polisi harus menghukum pelaku kejahatan pencurian dan pelanggaran etika, dengan hukuman yang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Supaya pelaku tidak mengulangi perbuatannya tersebut dan tidak merugikan orang lain.

4.2       Saran

Agar ditingkatkan Sumber Daya Manusia para penegak hukum di Indonesia, melalui pelatihan-pelatihan yang secara khusus membahas permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan teknologi informasi khususnya bidang e-commerce. Agar pemerintah mensosialisasikan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronika dan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai pedoman pelaksanaan Undang-Undang tersebut.

Penipuan dan Penyalahgunaan Teknik Komputer


A. Pengantar

Kemajuan teknologi komputer, teknologi informasi, dan teknologi komunikasi menimbulkan suatu tindak pidana baru yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana konvensional. Penyalahgunaan komputer sebagai salah satu dampak dari ketiga perkembangan tersebut tidak terlepas dari sifatnya yang khas sehingga membawa persoalan baru yang agak rumit untuk dipecahkan, berkenaan dengan masalah penanggulangannya.

Diperkirakan kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer ini telah menyebabkan kerugian yang cukup besar. Namun data statistik dan grafik yang benar-benar akurat masih agak sulit untuk didapatkan. Hal ini disebabkan karena ada beberapa kejahatan komputer yang tidak terdeteksi oleh korban, tidak dilaporkannya kejahatan ini kepada pihak yang berwenang, OECD memperkirakan 75-80 % pelanggaran komputer tidak dilaporkan. Menurut British Crime Survey, para korban tidak melaporkannya karena tidak mengalami kerugian atau kerusakan yang signifikan, polisi tidak melakukan apapun untuk menanggulangi kejahatan ini, ataupun polisi memang kurang mengerti ataupun tidak terlalu tertarik terhadap hal kejahatan dalam bentuk baru ini.

Sulitnya untuk mengkalkulasi keseluruhan kerugian yang diderita oleh seluruh korban. Namun menurut data yang dibuat oleh para penegak hukum dan ahli komputer di Amerika, menyebutkan bahwa sekurang-kurangnya $ 5 X 1000,000,000 kerugian yang diderita akibat kejahatan ini. Dan pada kenyataannya mungkin terjadi lebih banyak lagi. Sebagai contoh kasus di Indonesia, kejahatan komputer yang baru terdengar adalah kasus klick BCA yang terjadi tahun 2001, dengan jenis kejahatan typosquatting.

Namun, patut kita sayangkan pihak yang dirugikan ternyata mencari jalan "damai" dengan alasan penegakan hukum dalam kasus ini dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap sistem Internet Banking. Inilah salah satu gambaran pragmatisme pelaku bisnis kita, yang secara tidak langsung telah membunuh penegakan hukum melalui media internet di Indonesia. Untuk kasus sebesar ini saja, ternyata pihak yang dirugikan tidak bersedia menggunakan pendekatan hukum, belum lagi kerugian yang diderita oleh orang perorangan yang tidak dilaporkan oleh pihak berwajib, misalnya seorang yang kehilangan dana di rekeningnya setelah melakukan transaksi jual-beli di internet karena kredit cardnya telah di-hack seseorang. Dari berbagai kasus kejahatan internet di Indonesia, wajar saja bila kita kesulitan untuk menghitung kerugian yang telah oleh seseorang akibat kejahatan yang dilakukan melalui Internet.

B. Pengertian

Internet (Interconnected Network) merupakan jaringan (network) komputer yang terdiri dari ribuan jaringan komputer independen yang dihubungkan satu dengan yang lainnya. Jaringan komputer ini dapat terdiri dari lembaga pendidikan, pemerintahan, militer, organisasi, bisnis dan organisasi lainnya. Internet atau nama pendeknya Net merupakan jaringan komputer terbesar di dunia yang terbesar di dunia.

Internet sebagai wujud, konvergensi telematika (perpaduan teknologi komputer, media, dan teknologi informasi) telah menghasilkan kemudahan dalam mengatasi permasalahan geografis, sehingga berbagai aktifitas manusia tidak terhalang dengan jarak, ruang, dan waktu. Saat ini internet telah menghubungkan lebih dari 100.000 jaringan komputer di dunia dengan pemakai lebih dari 100 juta orang. Keadaan ini membuat kejahatan komputer meningkat dengan amat cepat.

Di masa yang serba otomatis dan terhubung, hampir seluruh organisasi tidak terlepas dari kemungkinan terjadinya kejahatan komputer atau pelanggaran komputer pada dirinya. Sehingga pembahasan dalam bab ini lebih menekankan kepada kejahatan komputer yang terkait dengan dunia maya (cyberspace). Sebelumnya penting bagi penulis untuk menyampaikan berbagai teori dan definisi tentang kejahatan melalui media Internet.

Para ahli berusaha untuk mendefinisikan permasalahan kejahatan komputer. Beberapa definisi mengenai kejahatan komputer atau penyalahgunaan komputer , antara lain :

" …. any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpretation, investigation, or prosecution. It has two main categories. First, computer as a tool of crime, such as found, an theaf property… Second, computer is the object of crime such sabotage, theaf or alteration data,…."

Definisi ini diberikan oleh departemen kehakiman Amerika, bahwa penyalahgunaan komputer dibagi dua bidang utama. Pertama, penggunaan komputer sebagai alat untuk melakukan kejahatan, seperti pencurian. Kedua, komputer tersebut merupakan obyek atau sasaran dari tindak kejahatan tersebut, seperti sabotase yang menyebabkan komputer tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Kemudian definisi yang dikemukakan oleh Organization of European Community Development (OECD) , bahwa :

" Any illegal, unethicall or unauthorized behavior relating to the authomatic processing and/or the transmission of data"

Dari definisi tersebut, kejahatan komputer ini termasuk segala akses illegal atau secara tidak sah terhadap suatu transmisi data. Di sini terlihat bahwa segala aktifitas yang tidak sah dalam suatu sistem komputer merupakan kejahatan.

Kemudian definisi kejahatan komputer yang dikemukakan oleh National Police Agency (NPA), bahwa :

"Computer crime is crime toward computer ".

Definisi ini mengemukakan bahwa kejahatan komputer adalah kejahatan yang ditujukan pada komputer. Dari batasan yang dibuat oleh NPA, pengertian tentang kejahatan komputer menjadi lebih luas lagi, yaitu segala aktifitas yang ditujukan, baik terhadap komputer ataupun dengan menggunakan komputer itu sendiri adalah suatu kejahatan.

Seorang ahli dari Jerman, Sieber mengklasifikasikan kejahatan komputer dengan

a. fraud by computer manipulation
b. computer espionage and software theft
c. computer sabotage
d. theft or service
e. unauthorized access to data processing system
f. traditional business offences assited by data processing

Kemudian pendapat yang dikemukakan oleh Andi Hamzah dalam bukunya yang berjudul Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer, beliau lebih memperluas pengertian dengan mengemukakan bahwa pengertian kejahatan komputer adalah segala aktifitas tidak sah yang memanfaatkan komputer untuk tidak pidana . Sekecil apapun dampak atau akibat yang ditimbulkan dari penggunaan komputer secara tidak sah atau ilegal merupakan suatu kejahatan.

Semua perumusan atau batasan yang diberikan mengenai kejahatan komputer (computer crime) atau penyalahgunaan komputer (computer misuse) secara umum dapat disimpulkan sebagai perbuatan atau tindakan yang dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai alat/sarana untuk melakukan tidak pidana atau komputer itu sendiri sebagai objek tindak pidana. Dan dalam arti sempit kejahatan komputer adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan teknologi komputer yang canggih.

Dilihat dari definisi-definisi di atas ada beberapa subtansi dari kejahatan komputer atau penyalahgunaan komputer yang hendak dibahas, yaitu :

a. Akses tidak sah dan Penggunaan secara tidak sah (unauthorized access and unauthorized use)
b. Penipuan dan pencurian informasi (fraud and information theft)
c. Pelanggaran- pelanggaran (associated offence)

Dalam tulisan ini, penulis hanya mencoba menerangkan gambaran lebih jauh tentang sejarah akses secara tidak sah (unauthorized access) dalam komputer khususnya penggunaan komputer di internet.

C. Akses secara tidak sah (Unauthorized Access)

Isu utama dalam pembahasan akses secara tidak sah (unauthorized access) adalah hacking , yang dikenal juga dengan sebutan computer trespass, yaitu tindakan yang melanggar hukum apapun bentuk alasan dan motivasinya. Tidak jarang tindakan ini disertai dengan penipuan, pencurian, penggelapan, atau pengrusakan. Hacking sebagai salah satu kejahatan di komputer telah memiliki sejarah perjalanan yang panjang. Bermula diakhir perang dunia II sampai dengan tahun 60-an komputer masih merupakan barang langka, hanya departemen dan organisasi-organisasi besarlah yang mempunyai komputer. Pada awalnya beberapa orang mahasiswa yang berasal dari Institute of Technology (MIT) di Massachusets melakukan eksperimen dengan menggunakan komputer institutnya. Mereka melakukan penyusupan-penyusupan dalam menggunakan komputer dengan maksud agar penggunaan komputer tersebut dapat dilakukan kapan dan di mana saja. Para mahasiswa tersebut membuat program yang bertujuan mengoptimalkan fungsi dan kerja komputer dan membantu pengembangan bahasa LISP karya John McCarthy.

Selain membuat program, mereka juga bekerja dalam pembuatan proyek MAC (Multiple Access Computer). Pada saat inilah pertama kali istilah "hacker" digunakan. Istilah ini berawal dari kata "hack" yang saat itu artinya "tehnik pemrograman kreative yang mampu memecahkan masalah secara jauh dan lebih efisien daripada tehnik biasa". Saat itu, sebuah tindakan "hacking computer" sangat bermanfaat karena dapat meningkatkan kemampuan program dan lebih hemat.

Pada tahun 1969, dengan dibangunnya APRANET oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan Amerika (awalnya jaringan ini hanya menghubungkan beberapa peruguruan tinggi seperti Stanford dan UCLA, kemudian jaringan ini mampu dikembangkan) semakin mendorong pertumbuhan kelompok hacker di universitas-universitas terkemuka, antara lain MIT (pelopor hacker), Carnegie-Mellon, dan Standford AI Lab.

Kemudian sejalan dengan perkembangan teknologi komputer dan pesatnya pertumbuhan jaringan internet, mendorong meningkatnya pertumbuhan para hacker. Khususnya di tahun 90-an, dimana internet telah berkembang dengan pesat. Para hacker membentuk komunitasnya sendiri (cyber community), di mana mereka sering menunjukkan keahlian mereka, bahkan sering juga disertai dengan tindakan-tindakan yang merugikan. Seperti kerusakan sistem komputer, hilangnya seluruh data dalam komputer, tidak berfungsinya search engine ; seperti Yahoo, CNN yang sempat terhenti beberapa hari, dan tentunya kerugian dari segi ekonomi.

D. Objek Penyerangan dalam Komputer

Komputer sebagai sistem mempunyai beberapa bagian. Bagian-bagian dari komputer menimbulkan luasnya kemungkinan terjadinya pelanggaran komputer atau kejahatan komputer. Berikut merupakan bagian dari sistem komputer yang mungkin diserang ;

a. Perangkat keras (Hardware)

Adalah bagian dari komputer yang dapat dilihat dan disentuh oleh manusia. Perangkat keras terdiri dari terminal komputer, printer, external modem, scanner, mouse,pointing device, disk, tape drives, dll.

b. Perangkat Lunak (Software)

Perangkat lunak adalah seperangkat instruksi yang ditulis oleh manusia untuk memberi perintah bagi komputer untuk melakukan fungsinya. Pada dasarnya ada dua bagian dari perangkat lunak yaitu operating sistem ( perangkat lunak yang sudah ditulis di pabrik yang berfungsi sebagai penengah antar perangkat keras dengan perangkat lunak yang ditulis oleh pemakai komputer) dan program aplikasi (program yang ditulis dan diterjemahkan oleh language software untuk menyelesaikan suatu aplikasi tertentu. Ada dua cara untuk bisa mendapatkan program aplikasi yang dibutuhkan, yaitu dengan mengembangkan program aplikasi sendiri atau membelinya.

c. Data

Dapat dipersamakan bahwa data seperti darah yang menjadi tanda kehidupan seseorang begitupula dengan data yang menjadi sumber kehidupan suatu organisasi. Data dalam organisasi menghimpun berbagai macam informasi dalam perusahaan, seperti data jumlah barang, data perjanjian, data keuangan,dll. Apabila sesorang mencuri data dari suatu organisasi artinya ia mencuri aset perusahaan tersebut, sama seperti ia mencuri uang atau perlengkapan.

d. Komunikasi

Komunikasi bertempat di network. Network membentuk jaringan dari sistem komunikasi data yang melibatkan sebuah atau lebih sistem komputer yang dihubungkan dengan jalur transmisi alat komunikasi membentuk satu sistem. Dengan network, komputer satu dapat menggunakan data di komputer lain, dapat mencetak laporan komputer lain, dapat memberi berita ke komputer lain walaupun berlainan area. Network merupakan cara yang sangat berguna untuk mengintegrasikan sistem informasi dan menyalurkan arus informasi dari satu area ke area lainnya. Sedangkan internetwork menghubungkan satu atau lebih network. Internet adalah jaringan global yang menghubungkan ribuan jaringan komputer independen dari berbagai belahan dunia. Terhubungnya komputer ke dalam berbagai network membuka peluang diserangnya informasi yang tersimpan dalam komputer tersebut. Cracker dapat menggunakan satu komputer dalam network untuk menghubungi network yang lain serta merusak sistem dan network yang terhubung tersebut. Craker dapat berpindah dari satu network ke network yang lainnya untuk menyulitkan terdeteksi diri atau keberadaannya.

E. Penutup

Berbagai persoalan yang telah penulis sampaikan di atas hanya sekelumit dari berbagai permasalahan tentang kejahatan pada komputer khususnya di era internet. Namun, berbagai teori dan kasus kejahatan yang telah disampaikan di atas setidak-tidaknya telah membuka wawasan kita bahwa Internet sebagai sebuah media ternyata tidak dapat "membebaskan diri" dari kejahatan. Dalam perkembangannya saat ini internet malah menjadi media yang sangat efektif bagi perkembangan kejahatan bentuk baru yang dikenal dengan nama cybercrime. Tentu, permasalahan ini haruslah dicarikan solusi, sehingga internet dapat dimanfaatkan secara maximal bagi kehidupan umat manusia. Karena itulah, sistem hukum yang efektif telah menjadi tembok akhir bagi pencari keadilan untuk meminimumkan berbagai kejahatan di Internet. Namun, sistem hukum tidak dapat effektif bekerja bila masyarakat yang dirugikan masih saja menutup diri dalam belenggu bahwa penegakkan hukum akan selalu menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar lagi











sumber : http://anbjb.blogspot.com
               http://catatan-ku7.blogspot.com