Selasa, 22 April 2014

Tugas ke 2 Softskill 2014



Pengertian INKASO




INKASO adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.

>> MANFAAT INKASO :

a. Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
b. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.


>> Mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi:

a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak
ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang
Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank
sendiri.

>> Biaya yang harus dikeluarkan untuk melalukan inkaso :

* Inkaso keluar (warkat bank lain) : Rp 7.500
* Inkaso masuk (warkat BTN) : Rp 5.000

>> Inkaso Luar Negeri (Collection).
Merupakan jasa pelayanan Bank BTN untuk menagihkan pembayaran atas suatu warkat/dokumen berharga kepada pihak ketiga yang berada di luar negeri menggunakan jasa bank koresponden.

>>Bentuk Collection
* Outward Collection (inkaso keluar)
* Pengiriman warkat-warkat valuta asing dari Kantor Cabang Bank BTN kepada Bank

>>Koresponden di luar negeri, untuk ditagihkan kepada bank penerbit.
* Inward Collection (inkaso masuk)
* Penerimaan warkat-warkat valuta asing dari Bank Koresponden Bank BTN di luar negeri, untuk ditagihkan pembayarannya kepada tertarik di dalam negeri. Umumnya berupa warkat-warkat tanpa dokumen.

>> Biaya:

* Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150)
* Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35
* Pembatalan : USD



Jasa-jasa Perbankan (INKASO)

INKASO


Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh sipemberi amanat.


WARKAT INKASO
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen–dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.


JENIS INKASO
a. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri.
Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
Transfer

Adalah jasa yang diberikan oleh bank khususnya kepada nasabah berupa pemindahan/pengiriman uang atas perintah pengirim dari suatu tempat menuju tempat penerima lainnya yang dapat dilakukan dari kota yang sama, antar kota bahkan antar Negara









Safe Deposit Box




- Safe Deposit Box adalah sebuah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya.



CONTOH LETTER OF CREDIT




Bila eksportir akan melakukan ekspor biasanya dihadapkan dengan cara pembayaran yang akan dihadapi. Namun tergantung dari negosiasi antara eksportir dengan importir untuk mendapatkan cara pembayaran yang diinginkan. Makanya eksportir akan mendapat cara pembayaran yang lebih menguntungkan namun aman atau berpotensi terjadi risiko dengan tingkat keamanannya yang minim itu akan kembali kepada bagaimana hasil perundingan menghasilkan point-point yang memihak padanya.

Pembayaran dengan non L/C atau dengan L/C akan bersinggungan dengan tingkat kompleksitas penanganan dokumen dan biaya yang akan dikeluarkan. Sedangkan kalau cara-cara pembayarannya itu menggunakan mekanisme presentasi dokumen melalui bank atau di luar bank, maka pilihan cara pembayaran itu sudah bukan saja menyangkut biaya, kompleksitas penanganan dokumen tetapi juga tingkat keamanan dan fasilitas yang bisa diakses eksportir dalam memperoleh pembiayaan.

Di artikel lain telah disinggung tentang beberapa macam cara pembayaran ekspor impor dan bagaimana tingkat kompleksitas penanganan dokumen, biaya, keamanan, dan akses fasilitas pembiayaan itu diuraikan.

Contoh-contoh L/C:

1. L/C by negotiation

2. L/C by acceptance

3. L/C by payment

4. L/C by deferred payment

Contoh-contoh Dokumen:

1. Draft (s) atau bill of exchange

2. Invoice

3. Bill of Lading

4. Certificate of Origin

5. Packing List

6. Beneficiary’s certificate


Travel Check




Travellers Cheque Valas (Cek Perjalanan/turis) Travellers Cheque Valas (Cek Perjalanan/turis)




Pendahuluan

Perkembangan dunia usaha membuat semakin mudahnya pelaku usaha untuk melakukan transaksi. Dengan dukungan teknologi yang semakin canggih menjadikan beberapa jenis transaksi dalam lalu lintas pembayaran dapat dilakukan dengan cepat dan seketika. Dalam dunia perbankan misalnya, untuk mempermudah dalam berbagai transaksi khususnya dalam lalu lintas pembayaran pihak perbankan banyak menyediakan fasilitas seperti transfer, kliring, inkaso/collection. Fasilitas tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan warkat-warkat (Cek/Bilyet Giro, Bank Draft, wesel, dan warkat-warkat lain).

Dewasa ini telah muncul bentuk-bentuk Cek jenis khusus sebagai derivasi baru seperti Traveler’s check, Cashier’s check, Cek Deviden, yang beberapa diantaranya memiliki pengaturan yang berbeda dengan yang dipersyaratkan dalam KUHD, misalnya tidak mengenal waktu kadaluarsa. Terkait dengan hal tersebut, cek yang tidak mengikuti KUHD harus dipertimbangkan penggunaan istilahnya selain Cek. Sesuai dengan Pasal 183 ayat (3) KUHD : Cek dapat diterbitkan atas penerbitnya sendiri (Cek Kasir atau Cek Perjalanan) sepanjang ketentuannya sesuai dengan KUHD.

Salah satu jenis cek yang dapat digunakan dalam transaksi lalu lintas pembayaran adalah Traveller Cheque baik dalam rupiah atau valuta asing. Penerbitan cek ini dilakukan perbankan tidak lain adalah untuk memberikan kemudahan atau sebagai fasilitas dan bentuk servis guna memberikan layanan terbaik bagi para nasabahnya khususnya yang sedang melakukan perjalanan.

Tidak jarang pula nasabah yang memanfaatkan jasa tersebut. Dengan dalih keamanan dan kenyamanan dalam melakukan perjalanan, maka yang menjadi salah satu alternaitf yaitu dengan memanfaatkan jasa berupa travel cek (TC). Selain aman dan nyaman TC dinilai lebih praktis ketimbang membawa uang tunai, apa lagi dengan jumlah nominal yang relatif besar.




Pengertian Traveller Cheque

Traveller Cheque in foreign currency issued by Bank or Non-Bank Financial Institution which can be disbursed in Bank or payment agent after the owner signed the cheque completely in front of the Bank or agent.[1]

Cek Perjalanan dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang dapat diuangkan di bank/ agen pembayar setelah pemilik menandatangani cek dengan lengkap di hadapan Bank/ Agen.

Cek perjalanan merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bank penerbit (issuer) sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu.[2] TC sering disebut juga dengan cek pelancong karena kebanyakan digunakan oleh orang-orang yang sedang melancong atau bepergian.

Agen penjualan yaitu bank devisa mengajukan Travellers Cheque, setelah terbit Travellers Cheque menggunakan mata uang asing dakam setiap transaksi menggunakan (kurs) yang berupa Valuta Asing sebagai kurs perjalanan.

Jenis cek ini dapat dibeli dan ditukar kembali dengan mata uang yang kita inginkan dimana kita berada.[3]

Travellers Cheque Valas ini sendiri terbagi dua.[4] Pertama, cek perjalanan atas unjuk. Dengan cek ini, siapa pun pembawanya bisa langsung mencairkannya ke bank maupun yang ditunjuk.

Kedua, cek perjalanan atas nama. Cek ini yang mencantumkan nama Anda, sehingga hanya Anda yang bisa mencairkannya dengan menunjukkan kartu identitas dan tandatangan Anda.

Pada umumnya Traveller Cheque :

1. Diterbitkan oleh bank-bank terkemuka di dunia

2. Bank Devisa selaku Selling Agent dan’atau Paying Agent)

3. Dalam mata uang yang kuat (hard Currency) seperti : US Dollar, Poundsterling, Yen, Euro

4. Membayar biaya penginapan, restoran, belanja, tiket pesawat

5. Dapat ditukar dengan uang tunai, disimpan dalam rekening giro, dapat diwariskan.




Fitur Travellers Cheque Valas

1. Tersedia di Cabang Devisa

2. Pembayaran dananya dijamin oleh Issuer

3. Tersedia dalam berbagai valuta dan nominal

4. Dijual seharga nilai nominal (Face Value)

5. Tidak ada batas kadaluwarsa

6. Tersedia untuk nasabah pemegang rekening dan bukan pemegang rekening

7. Dijual blanko atau bukan blanko

Contoh Travel Cek Valas yang dijual oleh bank di Indonesia adalah :

Cek perjalanan Bank Mandiri untuk valuta asing adalah TC American Express Travel Related Services Co, Inc. Tanpa batas kedaluwarsa, cek perjalanan ini bakal diganti kalau hilang dan tidak dapat dicairkan selain oleh pemilik langsung. Jenis TC yang dijual Bank Mandiri adalah TC American Express Travel Related Services Co, Inc. (Valuta USD, GBP, DEM, CHF, CAD, FFR, NLG, JPY).

BII juga punya cek perjalanan. Pecahannya, untuk rupiah mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 50 juta. Sementara, untuk cek perjalanan valas terbitan American Express Travel Related Services Co Inc bilangannya US$ 20 hingga US$500. Bank BNI punya cek perjalanan pula. Bank berlogo 46 ini menggandeng Citibank (Citicorp) dan Thomas Cook.




Manfaat Travellers Cheque Valas[5]

Praktis, Pengganti uang tunai dan dapat diterima/ diuangkan di hampir seluruh Bank/ Agen di seluruh dunia.

Aman, dikatakan aman karena :

1. TC yang hilang akan mendapatkan penggantian dari issuer.

2. Tidak dapat dicairkan selain oleh pemilik langsung.




Kegunaan TC Valas

1. Untuk keamanan uang dalam perjalanan. Misal perjalanan dinas, bisnis, perjalanan wisata dan lain-lain, apabila hilang dapat minta penggantinya di cabang di mana pemegang berada, TC tidak dapat dicairkan oleh orang lain kecuali pemilik;

2. Dapat digunakan sebagai alat bayar;

3. Dapat dicairkan tunai /non tunai (giral).




Cara memperoleh TC Valas

1. Menghubungi agen-agen;

2. Mengisi formulir sebagai bukti pembelian. Bukti pembelian harus disimpan, karena jika bukti hilang akan mendapat kesulitan memperoleh pengganti saat TC hilang atau dicuri;

Menyerahkan dana/pembelian

Pada saat menyerahkan/membeli, pembeli harus membubuhi tanda tangan dihadapan petugas bank ataumoney changer.



Sumber : http://staffsite.gunadarma.ac.id/sulastri/index.php?stateid=download&id=8837&part=files

http://rie230690.blogspot.com/2011/05/pengertian-inkaso.html

http://1t4juwita.wordpress.com/2011/03/19/jasa-jasa-bank-fee-base-income/

http://www.btn.co.id/Produk/Produk-Jasa/Inkaso.aspx

http://tiar-note.blogspot.com/2013/03/jasa-jasa-bank_4624.html

http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=contoh%20letter%20of%20credit&source=web&cd=12&cad=rja&uact=8&ved=0CF4QFjAL&url=http%3A%2F%2Ffebriantimega.blogspot.com%2F2012%2F05%2Fcontoh-letter-of-credit.html&ei=dMdWU7aKDpff8AWqloBo&usg=AFQjCNH19TbWQDXcXDwuRpPantGOqKLe_g&sig2=a0fuqb-SSjR1W_wpSY7O1A&bvm=bv.65177938,d.bmk

http://robbygultom.blogspot.com/2012/03/travel-check.html

http://robbygultom.blogspot.com/2012/03/travel-check.html