Selasa, 30 April 2013



KERAGAMAN BUDAYA INDONESIA DAN POTENSI KONFLIKNYA

 

BAB I

PENDAHULUAN

   1. Latar Belakang Masalah

Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam dan memiliki keberagaman suku,agama,ras,budaya dan bahasa daerah. Indonesia meliliki lebih dari 300 suku bangsa. Dimana setiap suku bangsa memiliki kebudayaan yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain. Suku bangsa merupakan bagian dari suatu negara. Dalam setiap suku bangsa terdapat kebudayaan yang berbeda-beda.selain itu masing-masing suku bangsa juga memiliki norma sosial yang mengikat masyarakat di dalamnya agar ta’at dan melakukan segala yang tertera didalamnya. Setiap suku bangsa di indonesia memiliki norma-norma sosial yang berbeda-beda.

 

  2. Rumusan Masalah

       1)      Keberagaman Budaya Indonesia

       2)      Pentingnya Persatuan Dalam Keragaman

 

  3. Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini yaitu agar kita dapat lebih mengenal dan mengetahui keragaman budaya yang ada di Indonesia. Meskipun kita berbeda dalam hal kebudayaan kita tetap lah satu Indonesia. Seperti semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang merupakan  semboyan bangsa kita yang mengungkapkan persatuan dan kesatuan yang berasal dari keanekaragaman. Walaupun kita terdiri atas berbagai suku yang beranekaragam budaya daerah, namun kita tetap satu bangsa Indonesia, memiliki bahasa dan tanah air yang sama, yaitu bahasa Indonesia dan tanah air Indonesia.

 

BAB II

PEMBAHASAN

Indonesia adalah potret sebuah negara yang memiliki keragaman budaya yang lengkap dan bervariasi. Bangsa indonesia mempunyai bermacam-macam suku bangsa, dan setiap suku bangsa mempunyai ciri-ciri kebudayaannya tersendiri yang sesuai dengan latar belakang masing-masing.

Pada setiap daerah, Indonesia mempunyai corak dan budaya masing-masing yang memperlihatkan ciri khasnya. Hal ini bisa kita lihat dari berbagai bentuk kegiatan sehari-hari, misalnya upacara ritual, pakaian adat, bentuk rumah, kesenian, bahasa, dan tradisi lainnya. Contohnya adalah pemakaman daerah Toraja, mayat tidak dikubur dalam tanah tetapi diletakkan dalam goa. Di daerah Bali, mayat dibakar(ngaben).

Kebudayaan daerah adalah kebudayaan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat suatu daerah. Pada umumnya, kebudayaan daerah merupakan budaya asli dan telah lama ada serta diwariskan turun-temurun kepada generasi berikutnya. Kebudayaan kita sekarang ini sebenarnya merupakan hasil pertumbuhan dan perkembangan kebudayaan masa lampau.

Indonesia sebagai Negara Kesatuan yang berdaulat, telah memiliki sejarah budaya yang cukup panjang dan membanggakan, sejak proklamasi kemerdekaan tangal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia dikenal di masyarakat dunia sebagai bangsa yang memiliki peradaban dan budaya luhur.

Bangsa kita terdiri dari bermacam - macam suku bangsa. Di Indonesia ini terdapat lebih dari 300 kelompok suku bangsa. .Berikut ini contoh suku bangsa yang ada di Indonesia.

Suku Bangsa Aceh , Suku Bangsa Batak , Suku Bangsa Minangkabau , Suku Bangsa Melayu , Suku Bangsa Kubu , Suku Bangsa Betawi , Suku Bangsa Sunda , Suku Bangsa Banten , Suku Bangsa Baduy , Suku Bangsa Jawa , Suku Bangsa Madura,Suku Bangsa Bali , Suku Bangsa Sasak,Suku Bangsa Sumba ,Suku Bangsa Bima, Suku Bangsa Manggarai , Suku Bangsa Bajawa, Suku Bangsa Ende, Suku Bangsa Rote, Suku Bangsa Dayak, Suku Bangsa Banjar ,Suku Bangsa Minahasa, Suku Bangsa Bugis, Suku Bangsa Toraja, Suku Bangsa Ambon, Suku Bangsa Ternate ,Suku Bangsa Papua.

suku - suku bangsa yang disebutkan di atas baru sebagian kecil saja. Masih banyak suku bangsa lain yang belum disebut.

 

   1. KERAGAMAN BUDAYA

Kita sudah mempelajari keragaman suku bangsa di Indonesia. Tiap suku bangsa memiliki adat istiadat dan budaya sendiri. Budaya dan adat istiadat daerah dapat kita jumpai dalam hidup sehari - hari. Maka terbentuklah bermacam - macam adat istiadat dan budaya sendiri. Mari kita bahas bentuk - bentuk keragaman budaya bangsa Indonesia dalam aspek - aspek berikut.

  

   a. Bahasa Daerah

Setiap suku bangsa mempunyai bahasa daerah yang khas. Ada bahasa Jawa, bahasa Minangkabau, bahasa Sunda, bahasa Batak, bahasa Madura, dan sebagainya.

  

   b. Adat Istiadatnya

Ada bermacam - macam adat istiadat. Contohnya upacara adat yang dipakai waktu orang menikah, waktu orang melahirkan, waktu orang meninggal, dan masih banyak lagi yang lainnya. Kadang - kadang, upacara - upacara ini dipadukan dalam agama yang dianut masyarakat. Meskipun berbeda - beda, adat istiadat ini menunjukkan kekayaan budaya yang sangat indah yang dimiliki bangsa Indonesia.

  

   c. Bentuk Rumah Adat

Bentuk rumah suku - suku bangsa yang ada di Indonesia juga bermacam - macam. Misalnya:

Rumah adat Sumatera Barat disebut Rumah Gadang.

Rumah adat Jawa Tengah dan Yogyakarta disebut Rumah Joglo.

Rumah adat Sulawesi Utara disebut Rumah Pewaris.

Rumah adat suku Toraja disebut Rumah Tongkanan.

Rumah Betang di Kalimantan Tengah.

Rumah Lobo di Sulawesi Tengah.

   d. Kesenian Daerah

Ada bermacam-macam kesenian daerah, misalnya alat musik, tarian, lagu, dan seni pertunjukan. Berikut ini beberapa contoh alat musik daerah.

Alat musik Gamelan (Jawa).

Alat musik Kolintang (Minahasa).

Alat musik Calung dan Angklung (Jawa Barat).

Alat musik Sasando (Kupang).

Alat musik Gambang Kromong (Betawi).

  

   e. Pakaian Adat

Selain fungsi utamanya sebagai penutup tubuh, pakaian juga menunjukkan budaya suatu daerah. Berbagai suku bangsa memiliki pakaian tradisionalnya sendiri.

  

   f. Senjata Tradisional

Setiap daerah mempunyai senjata tradisionalnya sendiri - sendiri. Misalnya:

Badik, Golok, Trisula, Keris, dan Tombak sering dipakai orang Betawi

Rencong adalah senjata tradisional dari Aceh

Kujang adalah senjata tradisional dari Jawa Barat

Keris adalah senjata tradisional dari Jawa

  

    g. Makanan Khas Daerah

Makanan khas orang Betawi antara lain Gado - gado, Ketoprak, Nasi Uduk, dan Kerak Telor.

Masyarakat Maluku memiliki makanan khas yang disebut Dabudabu Sesi.

Masyarakat Yogyakarta memiliki makanan khas yang disebut Gudeg.

Masyarakat Palembang memiliki makanan khas yang disebut Pempek.

Masyarakat Sumatera Barat memiliki makanan khas yang disebut Rendang.

 

  h. Lagu - Lagu Daerah

Setiap daerah di nusantara ini memiliki berbagai lagu tradisional. Misalnya:

Gambang Suling dan Ilir - ilir dari Jawa Tengah.

Bubuy Bulan adalah lagu tradisional dari Jawa Barat.

Injit - injit Semut adalah lagu tradisional dari Jambi.

Sapu Tangan Bapuncu adalah lagu tradisional dari Kalimantan Selatan.

Soleram adalah lagu tradisional dari Riau.

Ampar - ampar Pisang dari Kalimantan Selatan.

Kalayar dan Tumpi Wayu dari Kalimantan Tengah.

Angin Mamiri dari Sulawesi Selatan.

Apuse dan Yamko Rambe Yamko dari Papua

Bungeng Jeumpa dari Nangroe Aceh Darussalam.

Burung Tentiana dan O Ulate dari Maluku.

Sinanggar Tulo dari Sumatera Utara.

Kicir-kicir dan Keroncong Kemayoran dari Jakarta.

  

   i. Cerita rakyat

Cerita rakyat merupakan cerita yang berkembang turun temurun di masyarakat. Cerita rakyat ada yang merupakan sejarah ada pula yang merupakan karangan. Cerita rakyat yang merupakan karangan biasanya tidak diketahui pengarangnya. Contoh cerita rakyat antara lain Sangkuriang (Jawa Barat), Malinkundang (Minangkabau), Putri Cendana (Nusa Tenggara), Kleting Kuning dan Keong Emas (Jawa).

 

   2. PENTINGNYA PERSATUAN DALAM KERAGAMAN

Banyaknya perbedaan kebudayaan dalam suku bangsa bisa menjadi sunber-sunber untuk dapat menyebabkan terjadinya konflik antara suku-suku bangsa dan golongan pada umumnya dalam negara-negara yang berkembang seperti negara Indonesia, ada paling sedikit lima macam:

   1.      Konflik bisa terjadi kalo warga dari dua suku-bangsa masing-masing bersaing dalam hal mendapatkan lapangan mata pencaharian hidup yang sama.

   2.      Konflik bisa terjadi kalo warga dari satu suku-bangsa mencoba memaksakan unsur-unsur dari kebudayaannya kepada warga dari suatu suku-bangsa lain.

   3.      Konflik yang sama dasrnya, tetapi lebih fanatik dalam wujudnya, bisa terjadi kalo warga dari satu suku bangsa mencoba memaksakan konsep-konsep agamanya terhadap warga dari suku-bangsa lain yang berbeda agama.

   4.      Konflik terang akan terjadi kalau satu suku-bangsa berusaha mendominasi suatu suku-bangsa lain secara politis.

   5.      Potensi konflik terpendam ada dalam hubungan antara suku-suku bangsa yang telah bermusuhan secara adat.

 

Potensi untuk bersatu atau paling sedikit untuk bekerjasama tentu ada dalam tiap-tiap hubungan antara suku bangsa dan golongan. Potensi itu ada dua, yaitu:

   1.      Warga dari dua suku-bangsa yang berbeda dapat saling bekerjasama secara sosial-ekonomis, kalu mereka masing-masing bisa mendapatkan lapangan-lapangan mata pencaharian hidup yang berbeda-beda dan yang saling lenglap-melengkapi. Dalam keadaan saling butuh-membutuhkan itu, akan berkembang suatu hubungan , yang di dalam ilmu antropologi sering disebut dengan hubungan simbiotik. Dalam hal itu sikap warga dari satu suku-bangsa terhadap yang lain dijiwai oleh suasana toleransi.   

   2.      Warga dari dua suku-bangsa yang berbeda dapat juga hidup berdampingan tanpa konflik, kalau ada orientasi ke arah suatu golongan ketiga, yang dapat menetralisasi hubungan antara kedua suku-bangsa tadi.

Realitas suatu bangsa yang menunjukkan adanya kondisi keanekaragaman budaya, menga­rahkan pada pilihan untuk menganut asas multi­kulturalisme. Dalam asas multikultu­ralisme ada kesadaran bahwa bangsa itu tidak tunggal, tetapi terdiri atas sekian banyak komponen yang berbeda. Multikluturalisme menekankan prinsip tidak ada kebudayaan yang tinggi dan tidak ada kebudayaan yang rendah di antara keragaman budaya tersebut. Semua kebudayaan pada prinsipnya sama-sama ada dan karena itu harus diperlakukan dalam konteks duduk sama rendah dan berdiri  sama tinggi. 

 

Asas itu pulalah yang diambil oleh Indonesia, yang kemudian dirumuskan dalam semboyan yaitu “bhineka tunggal ika”.

“Bhinneka Tunggal Ika” merupakan alat pemersatu bangsa.

Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan bangsa kita yang mengungkapkan persatuan dan kesatuan yang berasal dari keanekaragaman. Walaupun kita terdiri atas berbagai suku yang beranekaragam budaya daerah, namun kita tetap satu bangsa Indonesia, memiliki bahasa dan tanah air yang sama, yaitu bahasa Indonesia dan tanah air Indonesia. Begitu juga bendera kebangsaan merah putih sebagai lambang identitas bangsa dan kita bersatu padu di bawah falsafah dan dasar negara Pancasila.

 

Realitas historis menunjukkan bahwa bangsa Indonesia berdiri tegak di antara keragaman budaya yang ada. Salah satu contoh nyata yaitu dengan dipilihnya bahasa Melayu sebagai akar bahasa persatuan yang kemudian berkembang menjadi bahasa Indonesia. Dengan kesadaran yang tinggi semua komponen bangsa menyepakati sebuah konsensus bersama untuk menjadikan bahasa Melayu sebagai bahasa persatuan yang dapat mengatasi sekaligus menjembatani jalinan antarkomponen bangsa.

 

Adat istiadat, kesenian, kekerabatan, bahasa, dan bentuk fisik yang dimiliki oleh suku-suku bangsa yang ada di Indonesia memang berbeda, namun selain perbedaan suku-suku itu juga memiliki persamaan antara lain hukum, hak milik tanah, persekutuan, dan kehidupan sosialnya yang berasaskan kekeluargaan.

 

Untuk dapat bersatu kita harus memiliki pedoman yang dapat menyeragamkan pandangan kita dan tingkah laku kita dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, akan terjadi persamaan langkah dan tingkah laku bangsa Indonesia. Pedoman tersebut adalah Pancasila, kita harus dapat meningkatkan rasa persaudaraan dengan berbagai suku bangsa di Indonesia.

 

Membiasakan bersahabat dan saling membantu dengan sesama warga yang ada di lingkungan kita, seperti gotong royong akan dapat memudahkan tercapainya persatuan dan kesatuan bangsa. Bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan sehati dalam kekuatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah.

Dalam pandangan Koentjaraningrat (1993:5) Indonesia dapat disebut sebagai negara plural terlengkap  di dunia di samping negara Amerika. Di Amerika dikenal semboyan et pluribus unum, yang mirip dengan bhineka tunggal ika, yang berarti  banyak namun hakikatnya satu.

 

Semboyan Bhineka Tunggal Ika memang menjadi sangat penting ditengah beragamnya adat dan budaya Indonesia. Menjadi barang percuma, apabila semboyan penuh makna tersebut hanya menjadi pelengkap burung garuda penghias dinding. Bhineka Tunggal Ika bermakna berbeda beda tetapi tetap satu jua, sebuah semboyan jitu yang terbukti berhasil menyatukan bangsa dengan sejuta suku, bangsa yang kaya akan ideologi, menjadi sebuah bangsa yang utuh dan merdeka.

 

Bhinneka Tunggal Ika merupakan alat pemersatu bangsa. Untuk itu kita harus benar-benar memahami maknanya. Negara kita juga memiliki alat-alat pemersatu bangsa yang lain, yakni:
1. Dasar Negara Pancasila

2. Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan

3. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan

4. Lambang Negara Burung Garuda

5. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

6. Lagu-lagu perjuangan

 

Masih banyak alat-alat pemersatu bangsa yang sengaja diciptakan agar persatuan dan kesatuan bangsa tetap terjaga. Bisakah kamu menyebutkan yang lainnya? Persatuan dalam keragaman memiliki arti yang sangat penting. Persatuan dalam keragaman harus dipahami oleh setiap warga masyarakat agar dapat mewujudkan hal-hal sebagai berikut :
1. Kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang

2. Pergaulan antarsesama yang lebih akrab

3. Perbedaan yang ada tidak menjadi sumber masalah

4. Pembangunan berjalan lancar

 

Adapun sikap yang perlu dikembangkan untuk mewujudkan persatuan dalam keragaman antara lain:

1. Tidak memandang rendah suku atau budaya yang lain

2. Tidak menganggap suku dan budayanya paling tinggi dan paling baik

3. Menerima keragaman suku bangsa dan budaya sebagai kekayaan bangsa yang     tak ternilai harganya

4. Lebih mengutamakan negara daripada kepentingan daerah atau suku masing-masing


Kita mesti bangga, memiliki suku dan budaya yang beragam. Keragaman suku dan budaya merupakan kekayaan bangsa yang tak ternilai harganya. Bangsa asing saja banyak yang berebut belajar budaya daerah kita. Bahkan kita pun sempat kecolongan, budaya asli daerah kita diklaim atau diakui sebagai budaya asli bangsa lain. Karya-karya putra daerah pun juga banyak yang diklaim oleh bangsa lain.

 

TENTANG MAKALAH

Makalah ini membahas tentang keberagaman budaya Indonesia dalam satu kata yaitu “Bhineka Tunggal Ika”. Dalam pembahasan makalah ini, menurut saya sesuai dengan tema yang di berikan yaitu “Akumulasi Kebudayaan Masyarakat Indonesia”. Karena dalam suatu keragaman Indonesia itu sangat membutuhkan suatu ideologi pemersatu, atau suatu semboyan yang di sebut dengan “Bhineka Tunggal Ika” yang bermakna yaitu berbeda beda tetapi tetap satu jua .

Walaupun kita terdiri atas berbagai suku yang beranekaragam budaya daerah, namun kita tetap satu bangsa Indonesi. Bhineka tunggal ika menjadi sebuah semboyan jitu yang terbukti berhasil menyatukan bangsa dengan sejuta suku, bangsa yang kaya akan ideologi, menjadi sebuah bangsa yang utuh dan merdeka.

Makalah ini bisa dibaca dan dipelajari oleh semua kalangan masyarakat karena pembahasan dalam makalah ini menyangkut kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan bahasanya juga mudah di mengerti .

Demikian pendapat penulis tentang makalah ini , semoga bermanfaat bagi yang membacanya .

 

DAFTAR PUSTAKA

 

·  Koentjaraningrat, 2004, Manusia dan Kebudayaan di Indonesia, Jakarta, jambatan

·         Koentjaraningrat, 2009. Pengantar Ilmu Antropologi, Jakarta: Rineka Cipta.

·  Koentjaraningrat, 1970, Keseragaman dan Aneka Warna Masyarakat Irian Barat,Jakarta, Lembaga Research Kebudayaan Nasional.

·       Robert F. Murphy, 1986, Cultural and Social Anthropologi, London: Prentice-hal International. 

·         http://jakabillal.blogspot.com

Selasa, 02 April 2013

MAKALAH HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA



DAFTAR  ISI




BAB I
PENDAHULUAN     

BAB II
RUMUSAN MASALAH

BAB III
PEMBAHASAN

BAB IV
KESIMPULAN

BAB V
PENUTUP

BAB VI
DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN      
Latar Belakang.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan.
Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya. suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia juga salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut. Maka dari itu dalam makalah ini akan coba dijelaskan secara rinci.
Dalam konteks Indonesia ini yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh setiap warga negara. Dalam tulisan makalah ini akan mencoba menulis tentang hak dan kewajiban warga Negara terhadap negaranya? Dan siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia?.


BAB II
RUMUSAN MASALAH

Pengertian Hak dan Kewajiban
Siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

  
BAB III
PEMBAHASAN

Pengertia Hak dan KewajibanDalam konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab

Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6.      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
7.      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
        
      Kewajiban adalah : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib.


Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3.      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5.      Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik


Berikut adalah isi dari pasal yang menyatakan HAK dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD 1945

Pasal 26 – 30


·         Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan  dengan undang-undang  sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.

·         Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

·         Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.

·         Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.


Kewarganegaraan
Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).
•  Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal diIndonesia.
•  Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
•  Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti  : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.

Asas Kewarganegaraan di Indonesia :
•  Asas kelahiran (Ius soli) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang.
•  Asas keturunan (Ius sanguinis) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkanpertalian darah atau keturunan.
•  Asas Perkawinan : Status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yangmemiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami isteri atau ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat dan bersatu.
Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi)  :
•  Bersifat aktif yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara.
•  Bersifat Pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi status warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan menggunakan hak Repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.


Status Kewarganegaraan Indonesia :
•  Apatride ( tanpa Kewarganegaraan ) adalah seseorang yang memiliki status kewarganegaraan hal ini menurut peraturan kewarganegaraan suatu negara, seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun.
•  Multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara.
•  Bipatride ( dwi Kewarganegaraan ) adalah kewarganegaraan yang timbul apabila peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap warganegara ke dua negara tersebut.
Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak ataspekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demimeningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1


Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Konsep Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945
Memasukkan hak-hak asasi manusia ke dalam pasal-pasal konstitusi merupakan salah satu ciri konstitusi moderen. Setidaknya, dari 120an konstitusi di dunia, ada lebih dari 80 persen diantaranya yang telah memasukkan pasal-pasal hak asasi manusia, utamanya pasal-pasal dalam DUHAM. Perkembangan ini sesungguhnya merupakan konsekuensi tata pergaulan bangsa-bangsa sebagai bagian dari komunitas internasional, utamanya melalui organ Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sejak dideklarasikannya sejumlah hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau biasa disebut DUHAM 1948 (Universal Declaration of Human Rights), yang kemudian diikuti oleh sejumlah kovenan maupun konvensi internasional tentang hak asasi manusia, maka secara bertahap diadopsi oleh negara-negara sebagai bentuk pengakuan rezim normatif internasional yang dikonstruksi untuk menata hubungan internasional.
Dalam konteks sejarah dan secara konsepsional, Undang-Undang Dasar 1945 yang telah lahir sebelum DUHAM memiliki perspektif hak asasi manusia yang cukup progresif, karena sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea 1 :
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi :

Hak dan kewajiban dalam bidang politik
•  Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu :
1.  Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2.  Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
•  Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.


Arti pesannya :
1.  Hak berserikat dan berkumpul.
2.  Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran

Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
•  Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur denganundang-undang”.
•  Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.Arti pesan yang terkandung adalah :
1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah :
7. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya,sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
8. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.


Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
•  Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya : bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
•  Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
•  Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
•  Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
•  Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi.
Di dalam Pasal 27 ayat (2) Perubahan UUD 1945 ditentukan : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dalam Pasal 28D ayat (2) Perubahan UUD 1945 ditentukan :Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Selanjutnya khusus mengenai perekonomian diatur dalam Pasal 33 Perubahan UUD 1945 yaitu :
(1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3). Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Penelusuran dalam kepustakaan ditemukan bahwa hak asasi manusia bidang ekonomi adalah hak yang berkaitan dengan akitivitas perekonomian, perburuhan, hak mempero!eh pekerjaan, perolehan upah dan hak ikut serta dalam serikat buruh.



- Hak memperoleh Pekerjaan.
Deklarasi Umum Persenkatan Bangsa-dangsa (PBB) tentang HAM, dalam pasal 23 ayat (1) menentukan “setiap orang berhak atas pekerjaan berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik dan atas perlindungan terhadap pengangguran. Dalam International Covenant on Economc, Social and Cultural 1966, pasal 6 ayat (1) menentukan “negara-negara peserta perjanjian ini mengakui hak untuk bekerja yang meliputi setiap orang atas kesempatan memperoleh nafkah dengan melakukan pekerjaan yang secara bebas dipilihnya atau diterimanya dan akan mengambil tindakan-tindakan yang layak dalam melindungi hak ini”. Kecuali itu, dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 menentukan :“setiap warga negara sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak (ayat 1). Selain itu ditentukan “setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil (ayat 2). Setiap orang baik. pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama (ayat 3). Sedangkan ayat 4 menentukan “ setiap orang baik pria maupun wanita dalam rnelakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarga.

- Hak mendapat upah yang sama.
Untuk menciptakan keadilan, maka perolehan upah antara pria dan wanita diharapkan tidak berbeda dalam hal jenis kelamin dan kualitas pekerjaan yang sama. The Universal Declaration of Human Rights 1948, dalam pasal 23 ayat (2) menentukan “setiap orang dengan tidak ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama”. Hal yang sama juga diatur secara rinci dalam pasal 7 International Covenant on Economic, Social and Cultural menetukan “negara-negara pesertaperjanjian mcngakui hak setiap orang akan kenikmatan kondisi kerja yang adil dan menyenangkan yang mejamin :
a. Pemberian upah bagi semua pekerja, sebagai minimum dengan :
1) Gaji yang adil dan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya tanpa perbedaan apapun, terutama wanita yang dijamin kondisi kerjanya tidak kurang dan kondisi yang dinikmati oleh pria, dengan gaji yang sama untuk pekerjaan yangsama.
2) Penghidupan yang layak untuk dirinya dan keluarganya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian.
b. Kondisi keja yang aman dan sehat;
c. Persamaan kesempatan untuk setiap orang untuk dipromosikan pekerjaannya ke tingkatyang lebih tinggi, tanpa pertimbangan lain kecuali senioritas dan kecakapan;
d. Istirahat, santai dan pembatasan dan jam kerja yang layak dan liburan berkala.dengan upah dan juga upah pada hari libur umum. Hal yang sama dalam hukum positif Indonesia diatur dalam pasal 38 Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia.

- Hak ikut serta dalam Serikat Buruh.
Piagam dalam Dekiarasi Umum Perserikatan Bangsa Bangsa 1948, pada pasal 23 ayat (4) menentukan :”setiap orang herhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat kerja untuk melindungi kepentingannya.

Hak Asasi Manusia di bidang Sosial dan Budaya
a. Hak asasi Manusia di bidang Sosial
Hak asasi manusia bidang sosial adalah hakasasi manusia yang berkaitan dengan hak atas jaminan sosial, hak atas perumahan dan hakatas pendidikan. Dalam Perubahan UUD 1945 ditentukan sbb.:
Pasal 28H ayat (3) Perubahaqn UUD 1945 menentukan :”Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermantabat.
Pasal 28H ayat (1) Perubahan UUD 1945 menentukan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal 31 Perubahan UUD 1945 menentukan tentang pendidikan dan kebudayaan yaitu :
Ayat (1) Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan
Ayat (2) Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan
nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta aklak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-undang.
Ayat (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ayat (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tehnologi dengan menjungjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.


Hak Asasi manusia di bidang Budaya
Hak asasi manusia dalam bidang budaya dapat diidentifikasi sebagai berikut.
·   Pasal 28C Perubahan UUD 1945
menentukan bahwa :”Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan tehnologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
·   Pasal 28I ayat (3) Perubahan UUD 1945
menentukan bahwa:”Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormatiselaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
·   Pasal 32 Perubahan UUD 1945 menentukan :
Ayat (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Ayat (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Di dalam Perubahan UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Berangkat dari ketentuan tersebut, maka perlindungan , pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah merupakan tanggung jawab Negara, terutama
pemerintah. Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangundangan. Maka dalam rangka memenuhi semua itu dikeluarkan antara lain:
-              Perubahan UUD 1945 (Bab XA tentang Hak Asasi Manusia)
-              UU RI NO.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
-              UU RI NO.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak asasi manusia.
-              Dan peraturan-peraturan lainnya


BAB IV
KESIMPULAN
Pengertian Hak dan Kewajiban
1. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2. Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Siapa saja yang berhak menjadi warga Negara Indonesia
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga Negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara Indonesia adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain, misalkan peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai tanah airnya, dan disahkan oleh undang – undang sebagai warga Negara. Syarat – syarat menjadi warga Negara juga ditetapkan oleh undang – undang ( Pasal 26 ayat (2) )


Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak warga negara Indonesia
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat (2) UUD 1945)
Hak membela negara (pasal 27 ayat (3) UUD 1945)
Hak bependapat (pasal 28 UUD 1945)
Hak kemerdekaan memeluk agama (Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
Hak untuk mendapatkan pengajaran (pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional (pasal 32 ayat (1) UUD 1945) Hak ekonomi (pasal 33 ayat (1),(2),(3),(4),(5) UUD 1945)
Hak untuk mendapatkan jaminan keadilan sosial (pasal 34 ayat (1) UUD 1945)
Kewajiban warga negara IndonesiaKewajiban mentaati hukum dan pemerintahan. (pasal 27 ayat (1) UUD 1945)
Kewajiban membela negara (pasal 27 ayat (3)).
Kewajiban dalam usaha pertahanan negara (pasal 30 Ayat (1) UUD 1945)

BAB V
PENUTUP
Demikian yang dapat disampaikan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.


BAB VI
Buku panduan Kewarganegaraan